Modus Pencurian Kabel Jaringan Telkomsel di Sleman

Polres Sleman menangkap lima orang tersangka pencurian kabel jaringan milik Telkomsel di Tempel, Sleman, DIY.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat jumpa pers kasus pencurian kabel jaringan milik Telkomsel. (Foto: Tagar/Evi)

Sleman - Kepolisian Resort Sleman, DIY mengungkap pencurian kabel jaringan milik Telkomsel di wilayah Tempel. Dalam kasus pencurian tersebut polisi menangkap lima tersangka.

Kepala Kepolisian Resort Sleman Ajun Komisaris Besar Anton Firmanto mengatakan petugas langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti kabel dan alat-alat lainnya ke Mapolres Sleman.

Modusnya berpura-pura sebagai petugas telkom. Mereka memakai pakaian telkom seperti aslinya pegawai Telkom yang sedang memperbaiki jaringan internet.

"Polres Sleman telah mengungkapkan kelompok yang biasa mencuri kabel-kabel Telkom di Jalan Raya. Ada lima pelaku yang berhasil diamankan. Orang-orang ini yang sudah membuat pengguna internet protes di medsos," ujar Anton kepada wartawan di Mapolres Sleman, Jumat, 3 Juni 2020.

Anton mengatakan lima pelaku merupakan warga Yogyakarta dan Jawa Tengah. Mereka adalah AJB, warga Sleman, BP dan MN warga Bantul. Sementara dua pelaku lainnya M dan S warga Demak, Jawa Tengah. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas telkom.

"Modusnya berpura-pura sebagai petugas telkom. Mereka memakai pakaian telkom seperti aslinya pegawai Telkom yang sedang memperbaiki jaringan internet," ucapnya.

Otak pencurian kabel telkom datang dari salah satu pelaku yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai Telkom. Setelah keluar dari tempat kerjanya, pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan kriminal.

Oleh para pelaku, kabel-kabel jaringan tersebut dipotong menggunakan gergaji dan tang. Para pelaku mengambil tembaga yang ada di jaringan kabel tersebut lalu dijual kepada seseorang atau penadah.

Anton menduga, para pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian kabel. Pasalnya masih banyak wilayah lain yang mengeluh jaringan telkom bermasalah.

"Yang pasti hasil pencurian ini akan mereka jual dan masih di kembangkan siapa yang mewadahi pencurian ini," ucap Anton.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Kisah Sukses Korban PHK di Sleman
Sempat ditertawakan banyak orang membuka usaha di tengah pandemi. Namun, tiga pemuda asal Sleman maju terus. Kini hasil manis dirasakan.
Warga Jambi Curi Motor Teman Sendiri di Yogyakarta
Berdasarkan pemeriksaan Polsek Ngaglik Sleman, Yogyakarta tersangka menjual motor temannya di Solo, Jawa Tengah.
Komplotan Sleman Mencuri Motor 35 Lokasi
Komplotan pencuri sepeda motor ditangkap Polres Sleman. Mereka beraksi sejak 2018 di 35 lokasi kejadian.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.