Jakarta - AAW 19 tahun, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun 36 tahun ke kepolisi.
Melansir dari Tribunnews.com, AAW memberikan konfirmasi bahwa ia akan tetap melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporan tersebut.
Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya. Ibu saya yang telah melahirkan saya,
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?” katanya dalam video, dilansir dari Tribunnews.com
Ia menjelaskan bahwa maksud dari melaporkan ibunya itu karena dirinya mencari keadilan, ia juga tidak ingin menjelaskan apa perbuatan ibunya itu, karena tidak ingin para warganet tau tentang aib keluarganya. “Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum,” ujarnya.
Menurutnya dengan laporannya ini, ia berharap agar si ibu bisa melakukan intropeksi diri dan tidak melakukan kesalahan yang sama. Agesti juga menyatakan walau bagaimana pun ia juga tetap menghargai ibunya dalam kondisi apapun.
“Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya. Ibu saya yang telah melahirkan saya. Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara,” jelasnya.
Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung. Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.
AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian. Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada. Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya. Terjadilah keributan tersebut.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak. Hanya saja A, pelapor dari kasus penganiayaan ini menolak upaya perdamaian.
Alasannya, ungkap Fahrul, A mengaku penganiayaan yang dilakukan ibunya ini berpangkal dari persoalan perselingkuhan. S diketahui kerap berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Penolakan upaya mediasi ini, membuat proses berlanjut ke tahap penyidikan yang bermuara pada penahanan terhadap S.
"Kami prinsipnya hanya menindaklanjuti semua laporan dan aduan dari masyarakat. Kemarin sudah diupayakan mediasi tapi gagal. Jadi proses kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kami laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," jelasnya, Sabtu, 9 Januari 2021. []
Baca juga: