Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengklarifikasi pernyataanya yang viral dan trending topic di media sosial terkait dengan syarat masuk mall harus tes Antigen dan PCR di masa perpanjangan aturan PPKM.
Mendag mengatakan bahwa syarat Antigen/PCR itu berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Lutfi, peraturan itu dibuat khusus untuk mall karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
“Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman – teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Rabu, 11 Agustus 2021.
Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Menurutnya hal ini diutamakan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup seperti mal. Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
“Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” katanya. []
Baca Juga: Mendag Lutfi Soal Impor Beras: Saya Tanggung Jawab, Jangan Salahkan Bulog