Kulon Progo - Polres Kulon Progo melalukan penyelidikan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA) yang videonya sempat viral di media sosial. Tiga orang dipanggil kepolisian untuk menjelaskan aksi balap mobil liar di underpass terpanjang di Indonesia ini.
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial KDJ alias Boy 50 tahun, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, BD 27 tahun, warga Pajangan Bantul, Yogyakarta dan AL warga Nibung, Musiwaras Utara Sumatera Selatan. Mereka dengan didampingi sejumlah Anggota Civic FD Squad melakukan klarifikasi ke Polres Kulon Progo pada Rabu 19 Februari 2020.
Salah satu pelaku, Boy meminta maaf atas perbuatannya karena tidak melakukan izin terlebih dahulu untuk mengambil video di Underpass YIA. Pembuatan video dilakukan secara mendadak dan spontanitas, untuk keperluan Jambore Civic FD Squad Se-indonesia.
"Saat pengambilan video tersebut sebenarnya kecepatannya tidak kencang. Selain karena matic, mobil yang dipakai adalah mobil kontes, selain itu di underpass tersebut ada speaker peringatan batas kecepatan yang dipasang," kata Boy.
Dia mengatakan video sebenarnya hanya untuk dokumentasi internal dan hanya dipublish di grup WhatsApp FD Squad Indonesia. "Karena itulah, ke depannya akan dilakukan evaluasi agar tidak terulang kejadian keluarnya video tersebut," ungkapnya.
Kami tetap berpedoman pada pelanggaran lalu lintas. Mereka akan melaksanakan sidang tilang di Pengadilan Wates.
Boy mengatakan rencananya memang ada acara deklarasi tiap chapter. Setelah itu ada acara musyawarah nasional. Setelah rangkaian acara tersebut, biasanya dilanjutkan dengan touring di akhir tahun. Agenda touring tersebut rencananya akan dilakukan di Kabupaten Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Tartono mengatakan, video tersebut diambil pada Minggu 16 Februari 2020 pukul 00.30 WIB. Dari keterangan pemilik mobil, video tersebut diambil untuk mempromosikan wisata Kulon Progo.
Video akan dipublikasikan pada 1 April 2020 dalam acara deklarasi Civic FD Squad se-Indonesia di Kediri dan Musyawarah Nasional di Malang pada September, dan temu anggota touring di Pantai Glagah Kulon Progo pada Desember 2020.
Tartono menegaskan, meski tidak untuk balapan, namun apa yang mereka lakukan merupakan sebuah pelanggaran. Polisi tetap melakukan tindakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tetap berpedoman pada pelanggaran lalu lintas. Mereka akan melaksanakan sidang tilang di Pengadilan Wates," ujarnya. []
Baca Juga:
- Larangan Saat Berada di Underpass YIA Kulon Progo
- Berikut Kelebihan Underpass YIA Kulon Progo
- Daya Pikat Underpass Bandara YIA Kulon Progo