Klaim Menang Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Klaim menang Pilpres, pakar komunikasi Ade Armando melaporkan Prabowo Subianto dan Rizieq Shihab.
Prabowo Subianto. (Foto: Facebook/Prabowo Subianto)

Jakarta - Klaim menang Pilpres, pakar komunikasi Ade Armando melaporkan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Senin 22 April 2019.

Ketum Gerindra dilaporkan atas tuduhan menyebarkan kabar bohong atau berita hoaks, yang dapat menyebabkan keonaran terkait deklarasi kemenangannya dalam kontestasi Pilpres 2019.

"Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan. Kami mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Ade di Bareskrim Mabes Polri, Senin 23 April 2019.

Lebih lanjut kata dia, penyebaran berita hoaks itu, Prabowo gaungkan dalam konferensi pers, mengklaim kemenangan sebagai Presiden berdasarkan hasil real count versi internal Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Menurut Ade, hampir pasti pernyataan (deklarasi kemenangan) itu bohong, karena hampir tidak mungkin hanya dalam beberapa jam, tim BPN bisa mengumpulkan suara masuk dari 320 ribu TPS, atau 40 persen dari seluruh suara nasional.

"Saya yakin bahwa ini bohong, atau Prabowo harus membuktikan kebenaran kata-katanya. Kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan kegaduhan, kemarahan dan keonaran di masyarakat jika hasilnya berbeda (dengan penghitungan oleh KPU)," ujar Ade.

Dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu, melaporkan mantan suami Titiek Soeharto dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Ade Armando juga melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan. Salah satu hasutannya menurut Ade, saat pria berjubah putih itu melarang Prabowo-Sandi untuk menemui pihak Jokowi setelah pencoblosan.

"Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil Pemilu yang dianggap dilakukan secara curang," ujar Ade.

"Rizieq ini menyatakan bahwa pertama agar Prabowo-Sandi tidak mau bertemu dengan alasan karena rezim yang ada telah melakukan dengan cara yang sistematis masif dan terstruktur," sambungnya.

Terkait pelaporan Rizieq, Ade mengajukan gugatan Pasal 160 KUHP dengan delik penghasutan, dengan barang bukti yang disertakan adalah video pernyataan pentolan FPI yang tersebar di grup Whatsapp.

"Bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tandasnya

Ade mengatakan laporan tersebut belum memiliki nomor laporan polisi. Menurut dia, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut ditunda.

"Polisi menyarankan menunda, tapi pengaduan sudah masuk dan akan dipelajari," pungkasnya.[]

Baca juga:

Berita terkait