Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pelimpahan wewenang perizinan budidaya udang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan tersebut sekaligus upaya pemerintah dalam menarik investor dan pelaku usaha melalui mekanisme pelayanan satu pintu.
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan penyederhanaan izin diharapkan turut mendorong produktivitas udang nasional skala besar.
"Izin budidaya udang ini dipangkas menjadi satu pintu di BKPM dari sebelumnya diwajibkan mengurus 21 izin usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 28 Juli 2020.
Menteri Edhy mengaku, kebijakan ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko. Lebih lanjut, meskipun dilakukan pemangkasan jalur perizinan, namun pemerintah tetap mengharuskan pelaku usaha untuk mengurus persetujuan aspek lingkungan.
"Izin-izin ini harus dipenuhi oleh pengusaha sampai selesai pembangunan tambak dan siap beroperasi," tuturnya.
Selain kemudahan dalam legalitas pengurusan usaha, pemerintah juga menyiapkan akses permodalan kepada pengusaha. Salah satu yang kini gencar disebar adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ada juga jalur khusus yang disediakan berupa Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan atau LPMUKP," katanya.
"Mari bersama-sama membangun perikanan yang berkontribusi kepada pembangunan perikanan nasional agar Indonesia menjadi salah satu produsen perikanan terbesar yang mampu bersaing di pasar global dan menjadi nomor satu di dunia," tegas Edhy.