Menteri Edhy Prabowo Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster

Menteri Edhy Prabowo mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Parbowo melihat panen lobster milik pembudidaya di kampung Kerapu, Dusun Gundul, Desa Klatakan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 9 Juli 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Situbondo - Menteri Kelautan dan Perikananan Edhy Prabowo mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster, yang diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti, menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya. Menteri Edhy menilai peraturan itu merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56, yang dirasa masyarakat merugikan karena banyak nelayan mata pencahariannya dari benih lobster, dan tiba-tiba dihapus tanpa ada alternatif lainya," ujar Menteri Edhy saat kunjungan kerjanya ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) di Kabupaten Situbondo, Kamis 9 Juli 2020.

Edhy mengatakan, dengan pencabutan peraturan menteri tersebut secara otomatis dibukanya kembali ekspor benih lobster. Hal itu guna menanamkan semangat budi daya lobster.

Saya mencabut Permen Nomor 56, yang dirasa masyarakat merugikan karena banyak nelayan yang mata pencahariannya dari benih lobster.


Lebih lanjut, Menteri Edhy menjelaskan ketika dibukanya ekspor benih lobster, maka diharapkan masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan dari budi daya lobster ini.

"Karena jika lobster dibiarkan di alam bebas juga tidak ada manfaatnya dan akan mati. Kalau ada yang mengatakan setelah diambil nantinya akan habis tidak juga. Karena perusahaan maupun masyarakat yang mengambil wajib mengembalikan dua persenya," ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin yang turut serta dalam kunjungan Menteri Edhy mengapresiasi telah dibukanya kembali keran ekspor benih lobster yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.

"Peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat akan mendatangkan kemudaratan. Semua regulasi terkait kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat memang harus direvisi," kata Ngabalin.

Regulasi larangan ekspor lobster yang berlangsung selama ini, kata dia, merugikan para nelayan dan bahkan ada nelayan yang ditangkap, dipenjara akhirnya pengusaha jatuh bangkrut.

"Seperti arahan Bapak Presiden, para menteri agar melakukan gerakan dan kerja yang extraordinary dan bisa memberikan pelayanan yang tepat," ujarnya.

Ngabalin menuturkan kebijakan membuka kembali ekspor benih lobster ada keberpihakan kepada nelayan, sehingga nelayan bisa hadir terlebih lagi dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Situbondo, Menteri Edhy Prabowo juga melihat langsung panen lobster milik pembudidaya di Kampung Kerapu, Dusun Gundul, Desa Klatakan, Situbondo, Jawa Timur. []

Berita terkait
Profil Sakti Wahyu Trenggono di Lingkaran Lobster Edhy Prabowo
Nama politisi Partai Gerindra ada dalam empat perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan Edhy dan Pesta Ekspor Lobster
Menteri Kelautan Edhy Prabowo mendapat sorotan karena sejumlah kader Gerindra mendapat jatah mengekspor benih lobster. Opini Lestantya R. Baskoro
Soal Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Siap Diaudit
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan siap diaudit atas keputusan mengeluarkan izin ekspor benih lobster dan izin eksportir benih lobster.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.