Ada Kejanggalan dalam Permen KKP Pengelolaan Lobster

MAKI menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang lobster sarat kejanggalan.
Menteri Kelautan dan Perianan Edhy Prabowo ‎meresmikan Fishers Center Tegal dan Bitung di sela kunjungan kerja di Pelabuhan Perikanan Pantai Kota Tegal, Selasa, 7 Juli 2020. Fishers Center menjadi wadah nelayan dan ABK untuk mendapat perlindungan. (Foto: Plan International Indonesia)

Jakarta - Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan membeberkan kejanggalan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang dikeluarkan awal Mei 2020.

"Sebenarnya permen ini dimunculkan atas dorongan sekelompok orang atau bagaimana," kata Kurniawan.

"Karena permen baru ditandatangani 4 Mei, artinya baru tiga bulan yang lalu. Nah dalam jangka waktu tiga bulan yang lalu, sudah ada perusahaan eksportir yang sudah berani melakukan ekspor, sementara ada syarat-syarat di situ. Ini kan jadi aneh," ujar Kurniawan seperti dikutip dari channel YouTube TagarTV, Rabu 8 Juli 2020.

Baca juga: Hashim Adik Prabowo Mendadak Eksportir Benih Lobster

Hal demikian, kata Kurniawan, yang mendorong pihaknya melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melaporkan kejanggalan ini agar lembaga-lembaga terkait melakukan analisa terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

"Apakah memang kebijakan ini adalah kebijakan yang fair, yang membuka kesempatan kepada siapa pun termasuk juga organisasi nelayan untuk mendapatkan benefit dari kebijakan itu, atau ini hanya kebijakan yang dikeluarkan untuk memfasilitasi kelompok-kelompok tertentu," ucap dia.

Baca juga: Nama-nama Terkenal Mendadak Jadi Eksportir Lobster

Sebelumnya, Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang sudah ditandatangani Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020 menuai kritik dan beberapa masukan. Musababnya, peraturan tersebut mencabut aturan yang sebelumnya melarang ekspor benih lobster.

Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, Cek Aturan Lama vs Baru 

Kendati begitu, Menteri Edhy mengaku tak mempersoalkan kritikan banyak pihak terkait keputusannya mengizinkan ekspor benih lobster. Menurut kader Partai Gerindra ini, keputusan itu sudah melalui kajian ilmiah dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Edhy pun mengklaim peraturan tersebut justru dapat menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan, termasuk mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutannya.

"Saya tidak peduli di-bully (diusik). Yang penting, saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Saya enggak takut dikuliti karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat bisa makan. Itu sesuai perintah Presiden (Jokowi)," tutur Edhy di Indramayu sebagaimana dilansir Antara, Selasa, 7 Juli 2020.

Tak hanya itu, Edhy juga mengaku siap diaudit terkait keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. []

Berita terkait
Politik Ekportir Benih Lobster, Edhy Prabowo Kolusi?
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai adanya indikasi praktik kolusi Menteri KKP Edhy Prabowo dalam bisnis ekspor benih lobster.
Soal Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Siap Diaudit
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan siap diaudit atas keputusan mengeluarkan izin ekspor benih lobster dan izin eksportir benih lobster.
Kronologi Geng Gerindra dalam Kasus Lobster
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka keran eskpor benih lobster atau benur menimbulkan pro dan kontra.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.