Sibolga – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyatakan konsisten melawan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah atau illegal fishing di perairan Tanah Air. Penegasan ini disampaikan Kasubdit Restorasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sapta Putra Ginting
"Kapal trawl itu ilegal, tak punya izin, tak melaporkan hasil tangkapannya, peralatan yang digunakan juga tidak memenuhi aturan. Jadi, trawl salah satunya kan tak boleh, nah kami akan memberantas itu," kata Sapta usai Seminar Potensi Kelautan dan Realitas Kemiskinan Masyarakat Pesisir, di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu, 1 Februari 2020.
Bapak presiden memerintahkan kepada menteri yang sekarang agar kapal-kapal yang ditangkap itu dimanfaatkan saja, ketimbang ditenggelamkan.
Sapta menyatakan sejak lima tahun lalu, tindakan Satgas 115 terhadap pelaku illegal fishing cukup keras. Tangkap kemudian tenggelamkan. "Itu sudah lima tahun. Bapak presiden memerintahkan kepada menteri yang sekarang agar kapal-kapal yang ditangkap itu dimanfaatkan saja, ketimbang ditenggelamkan," kata Sapta.
Artinya, kapal-kapal illegal fishing yang ditangkap itu akan diperbaiki oleh KKP, kemudian diberikan kepada kelompok-kelompok nelayan. "Itu upaya yang akan dilakukan menteri sekarang," sambungnya.
Sapta menambahkan, KKP tidak pernah mundur terhadap aksi illegal fishing di Tanah Air. KKP akan terus memberantas. Terbukti sudah 400 lebih kapal yang ditenggelamkan.
Dia tak menampik jika aksi illegal fishing akan terus ada, tidak hanya di Sibolga, tapi di seluruh wilayah laut Indonesia. "Ya, kami akan terus tangkap. Hanya saja tidak semuanya, begitu kejadian langsung ditangkap. Karena untuk pantai barat Sumatera, kami hanya punya satu kapal pengawas di Pelabuhan Perikanan Samudera di Padang," sebutnya. []
Baca juga:
- KKP Tak Periksa Ulang Warga Surabaya dari China
- KKP Perlu Tenaga Ekstra untuk Tangani Sampah Laut
- Menteri KKP Diminta Tak Ikut Ledakkan Kapal