Medan - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS merespons rencana relokasi keramba jaring apung (KJA) PT Regal Springs Indonesia (PT RSI) yang dulu bernama PT Aquafarm Nusantara dari Kecamatan Ajibata ke Kecamatan Porsea dan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Hinca mengingatkan pemerintah agar tidak lagi memperpanjang izin perusahaan tersebut beroperasi di Kawasan Danau Toba.
"Cukup sudah. Waktu adalah pelajaran terbaik sekaligus wasit paling adil. Saatnya air Danau Toba kembali ke aslinya yang nature dan itulah esensi menebus dosa kolektif ekologis kita terhadap Danau Toba. Jangan perpanjang izinnya!" tukas Hinca, dihubungi Tagar, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia mengatakan, menolak memperpanjang izin menjadi jawaban terhadap rusaknya kualitas Danau Toba sebagi sebuah ekosistem lingkungan hidup. Para pengambil kebijakan memberikan izin pada 20 tahun lalu, belum membayangkan apa yang akan terjadi.
Setelah diberi dan dalam perjalanannya ternyata menimbulkan kerusakan ekologi Danau Toba. "Saya menyebutnya itu telah terjadi dosa kolektif ekologis kita, sebagaimana disuarakan oleh gereja Katolik saat merayakan Paskah beberapa waktu lalu," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut.
Menerusi suara gereja tersebut, Hinca mewujudkannya di jalur politik DPR RI sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Meminta agar tidak meneruskan kerusakan ekologis, agar jangan melanjutkan, dan memupuk dosa kolektif ekologis itu. "Sebaliknya tobat bersama, mengakuinya dan karenanya tidak melanjutkannya," tegasnya.
Ini tugas sekaligus kewajiban pemimpin, yakni mencegah ekologis Danau Toba rusak permanen
Para kepala daerah di kawasan Danau Toba, sambungnya, termasuk Gubernur Sumut dan juga pemerintah pusat, saatnya mengoreksi keputusan 20 tahun lalu dengan mengambil kebijakan arif berbasiskan nilai mahalnya Danau Toba sebaga warisan Sang Pencipta untuk kehidupan umat manusia kini dan masa yang akan datang.
"Kita menikmati hari ini tapi sekaligus punya kewajiban mewariskan dengan nature ke generasi berikutnya," kata Sekjen Demokrat di masa kepemimpinan Ketua Umum SBY tersebut.
Pria kelahiran Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu juga mengingatkan korporasi yang berada di Kawasan Danau Toba, bersikap bijak dan segera memutar haluan untuk mencari the new way untuk kesejahteraan umat manusia, tanpa menyakiti apalagi merusak ekosistem Danau Toba.
"Jangan ulangi apalagi meneruskan aktivitas ekonomi yang menciderai ekologi tempat kita hidup bersama. Terima kasih sudah ikut membangun negeri selama ini. Ke depan mari membangun negeri dengan menempatkan ekologi sebagai fondasinya, agar berkelanjutan," ujarnya.
Menyangkut upaya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendorong perusahaan yang berada di Kawasan Danau Toba membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan terpukul karena pandemi Covid-19, Hinca menyebut, membantu para pelaku UMKM adalah kewajiban kemanusiaan, tetapi bukan alasan pemaaf untuk terus-menerus memupuk dosa kolektif ekologis ke Danau Toba.
Dia menilai apa yang disampaikan Gubernur Sumut tak salah, karena pandemi Covid-19 adalah wabah yang mendunia yang tak tahu kapan berakhirnya. Menyelamatkan nyawa manusia itu kewajiban pemimpin.
"Yang salah bila izin diperpanjang, padahal sudah tahu merusak ekologis Danau Toba. Ini tugas sekaligus kewajiban pemimpin, yakni mencegah ekologis Danau Toba rusak permanen. Hak asasi kita bersama atas hidup sehat dengan ekologi sempurna," tandasnya.[]