Medan - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta gubernur mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup Binsar Situmorang. Lantaran pengawasan terhadap perusahan swasta yang merusak keindahan dan kebersihan air Danau Toba sangat lemah. Terutama urusan limbah.
Itu dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar seusai Rapat Paripurna Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tahun 2019 di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu, 17 Juni 2020.
"Kami dari Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara mendorong gubernur agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang untuk dicopot. Itu karena pengawasan terhadap perusahan swasta yang merusak Danau Toba sangat lemah," kata Syahrul.
Anggota DPRD Sumatera Utara yang duduk di Komisi D ini menegaskan, dampak dari lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat di seputaran Danau Toba yang menjadi rugi. Wabah penyakit dikhawatirkan juga lebih mudah datang.
"Karena lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara terhadap perusahan swasta yang merusak Danau Toba, masyarakat yang terkena langsung dampak dari limbah perusahaan yang ada. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga belum memiliki pabrik pengelola limbah, makanya kami minta untuk dicopot. Kinerja mereka sangat buruk," tegas Syahrul.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
Adapun perusahaan swasta yang disoroti Fraksi PDIP, di antaranya PT Sorikmas Mining, PT Aquafarm, dan PT Agincourt Resources Martabe Gold Mine. Mereka dituding sebagai perusahaan yang mencemari Danau Toba.
Danau Toba adalah destinasi pariwisata internasional, bagaimana pariwisata mau datang dan berkembang kalau air tercemar
"Dalam sidang paripurna LKPJ Gubernur Sumatera Utara tahun 2019, Fraksi PDIP telah menyampaikan rekomendasi untuk gubernur agar dilakukan perbaikan. Tiga perusahaan swasta yang ada di kawasan Danau Toba juga sedang kami soroti. Sebab, mereka sudah mencemari Danau Toba dan merusak lingkungan. Gubernur diminta untuk mempertimbangkan dan mencabut izin operasionalnya," tegas Syahrul.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi banyaknya keramba jaring apung (KJA) yang berada di perairan Danau Toba. Sebab, segala perizinannya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Mengenai KJA di perairan Danau Toba, perizinannya ada dipusat (pemerintah pusat), jadi tidak bisa berbuat banyak untuk itu," kata Edy.
Namun, meski perizinannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, Edy mengaku sudah mengirimkan surat agar keberadaan KJA tidak semakin banyak. Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan ini dengan tegas tidak setuju keberadaan keramba itu di perairan Danau Toba.
"Saya sudah buat surat dan saya tidak setuju ada KJA di Danau Toba, tapi kenyataannya bagaimana, wewenangnya gubernur hanya sebatas di situ. Selain itu, saya sudah anjurkan jangan bertambah lagi keberadaan KJA di sana, dari sekarang yang ada, bahkan kami juga minta dilakukan evaluasi. Namun, itu perlu dikaji kembali dan menjadi perhatian pemerintah pusat. Danau Toba adalah destinasi pariwisata internasional, bagaimana pariwisata mau datang dan berkembang kalau air tercemar," tandas Edy.[]