Sleman - Seorang pria berinisial SY, 30 tahun, asal Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di Lampung ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di sebuah tempat rental motor daerah Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanta mengatakan, tersangka nekat menggadaikan motor sewaan kepada orang lain tanpa pengetahuan pemilik motor yakni Ervin Novianto, 27 tahun, warga Sleman.
Motor yang disewa seharga Rp 80 ribu per hari ini oleh tersangka digadaikan sebesar Rp 3 juta. Uang hasil kejahatannya tersangka gunakan untuk keperluan biaya tiket pulang kampung bersama pacarnya.
"Tersangka mengadaikan motor sewaan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara," kata Kompol Haryanta kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Rabu, 16 September 2020.
Baca Juga:
Kompol Haryanta menjelaskan, peristiwa bermula kala SY mencari tempat persewaan motor melalui media sosial Twitter pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Setelah berselancar di medsos tersebut, tersangka menemukan lokasi rental tak jauh dari hotel yang pelaku singgahi selama liburan di Yogyakarta bersama pacarnya.
Tersangka menyewa sepeda motor AE 3171 JD menggunakan identitas pacarnya karena syarat penyewaan harus mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Kemudian pihak rental menyepakati bahwa sepeda motor akan diantar ke hotel di mana tersangka berada.
Motor itu tersangka gunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta bersama pacar.
Kata Kompol Haryanta, pihak rental mengantar motor kepada tersangka sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah sampai kemudian sepeda motor diserahkan oleh pihak rental kepada pacar tersangka dan membayar uang sewa 1 hari sebesar Rp 80 ribu. "Motor itu tersangka gunakan untuk jalan-jalan di Yogyakarta bersama pacar," ucapnya.
Namun kala keduanya berencana pulang ke kampung halaman, Kota Bandar Lampung, ternyata uangnya telah habis sehingga terancam tidak bisa kembali ke rumahnya. Kemudian muncul ide tersangka untuk menggadaikan sepeda motor hasil sewaanya. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiket dan bekal saku kala di perjalanan pulang.
Baca Juga:
"Lalu pelaku meminta perpanjang sewanya padahal menggadaikan sepeda motor kepada orang Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk biaya pulang ke Lampung bersama pacar dan membayar biaya perpanjangan sewa motor," ujarnya.
Kepala Reserse Kriminal Polsek Mlati Inspektur Satu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, pelaku dan pacar berhasil pulang ke Lampung. Namun sesampainya di kampung halaman, pelaku malah kepikiran tentang sepeda motor yang digadaikan. Pelaku akhirnya memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta.
Baca Juga:
"Tersangka kembali ke Yogyakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut tetapi karena uang tersangka belum cukup maka tersangka tidak bisa mengambil sepeda motor yang tersangka gadaikan. Akhirnya korban melapor ke Poslek Mlati," kata Iptu Noor Dwi.
Sementara itu pacar tersangka hanya sebagai saksi atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Perempuan tersebut tidak mengetahui perbuatan pecarnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []