Ketua WP KPK Pasang Badan Demi Kompol Rossa

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo siap pasang badan dmi Kompol Rossa yang nasibnya terlunta-lunta.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo diperiksa Dewan Pengawas karena menyebarkan informasi ke publik soal pengembalian Komisaris Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian RI.

Yudi dilaporkan pegawai KPK lainnya yang berinisial IS. Dia menganggap pelaporan tersebut sebagai sesuatu yang biasa saja.

Apapun risiko yang kami hadapi, dilaporkan ke Dewas, atau ke manapun, kami siap hadapi.

Baca juga: Nasib Kompol Rossa Pindah ke Tangan Jokowi

"Jadi tadi saya diklarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK sehubungan dengan laporan tersebut dan saya pikir ini adalah hal yang wajar," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Maret 2020.

Dia mengaku tidak mengetahui motif IS melaporkannya kepada Dewas. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mengawal kasus Kompol Rossa yang hingga kini belum jelas statusnya, kerja di KPK atau Polri.

"Kasihan nasib mas Rossa, karena terakhir yang dikerjakannya sebelum dikembalikan, ialah sebagai penyidik yang diperbantukan menyidik kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang salah satu pelakunya buron," ucap Yudi.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan saat ini merupakan wujud kepastian untuk melindungi pegawai KPK. 

Dia pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Kompol Rossa hingga tuntas. "Apapun risiko yang kami hadapi, dilaporkan ke Dewas, atau ke manapun, kami siap hadapi," kata Yudi.

Kompol Rossa adalah penyidik yang terlibat dalam OTT di kasus dugaan suap yang melibatkan eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. 

Dia tiba-tiba dipulangkan ke Mabes Polri beberapa hari setelah operasi di PTIK. KPK tak membatalkan pemulangan, kendati Mabes Polri mengirimkan surat pembatalan sebanyak dua kali.

Baca juga: Kompol Rossa Bisa Seret Firli Bahuri ke Pengadilan

Yudi lalu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan konflik kepentingan dalam pemulangan Kompol Rossa pada akhir Februari 2020. Hingga saat ini, tidak ada kabar Dewas KPK memeriksa Firli.

Beberapa hari setelah pelaporan itu, justru Yudi dilaporkan balik oleh IS ke Dewas dengan tudingan membocorkan informasi pemulangan Rossa.

Adapun Kompol Rossa sendiri telah mengajukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo lantaran surat keberatan atas pengembaliannya ke intitusi Polri ditolak pimpinan KPK.

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Kompol Rossa mengirimkan surat banding itu pada Senin, 24 Februari 2020. Hingga kini, kejelasan status Kompol Rossa masih belum diputuskan Jokowi.

"Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden Jokowi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 28 Februari 2020. []

Berita terkait
Keberatan Didepak KPK, Kompol Rossa Disebut Keliru
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menganggap Kompol Rossa keliru karena mengajukan surat keberatan dengan dipindahkan ke Polri.
KPK Siap Diseret Kompol Rossa ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap diseret ke pengadilan akibat menolak surat keberatan pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
3 Hal Tersirat Kompol Rossa, Nasibnya Terlunta-lunta
Ada tiga alasan tersirat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti yang didepak Firli Bahuri ke institusi Polri.