Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan membahas terkait pemilihan presiden (pilpres), sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019.
"Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR. Tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR RI terakhir 2002," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.
Politikus Partai Golkar ini memastikan amandemen terbatas UUD 1945 hanya akan membahas masalah ekonomi dan pembangunan.
"Kita tidak akan membiarkan menjadi bola liar. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada amandemen terkait pemilihan presiden secara langsung," tuturnya.
Pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung. Tidak dikembalikan ke MPR.
Pada Senin, 14 Oktober 2019, Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan juga membahas mengenai amandemen terbatas UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Pak Presiden tanya apa mengenai amandemen terbatas itu. Apakah nanti Presiden itu dimandatoris MPR, saya bilang, itu enggak," ujarnya.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 ini pun mengatakan amandemen terbatas yang dimaksud bukan bersifat teknis. Melainkan bersifatnya filosofis dan ideologis.
"Yang menggambarkan visi Indonesia 100 Tahun lagi," ucapnya. []