Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar.
“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta Sabtu, 14 Agustus 2021.
Tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan semisal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Terdapat kekhawatiran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Presiden Jokowi, kata Bamsoet, tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.
- Baca Juga: Dua Agenda Penting MPR di Bulan Agustus 2021
- Baca Juga: Ketua MPR Dukung Langkah Jokowi Genjot Vaksinasi Covid-19
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," ucapnya.
“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. []