Ketua DPRD Tolak Kasus Hefriansyah Dibawa ke KPK

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar tidak setuju pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD 2018 dibawa ke KPK.
Wali Kota Hefriansyah Noor (tiga kanan) bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga (jas biru), saat pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar periode 2019-2025. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pematangsiantar - Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Linga tidak setuju kasus pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sikap itu ditunjukkan Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Pematangsiantar tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Jumat, 28 Februari 2020.

Agenda rapat paripurna membahas laporan hasil pekerjaan Panitia Angket DPRD tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Dalam rapat itu, sebanyak 22 anggota dewan menyetujui pengusulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor. Sedangkan lima lainnya mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Rapat paripurna dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Tiga orang tak hadir, yakni dua dari Fraksi PAN dan satu dari Fraksi PDIP. 

Ya, kita akan kumpulkan dokumen dan menyerahkan kepada MA untuk diperiksa, usai itu kita akan serahkan ke KPK

Dewan mengambil keputusan lewat mekanisme pemungutan suara atau voting. Selain usulan pemberhentian, dewan juga sepakat membawa sejumlah kasus ke KPK, di antaranya perpindahan tugu Sang Nauluh, pengelolaan dua perusahaan daerah dan pergeseran Perubahan APBD TA 2018 senilai Rp 46 miliar.

Pada voting terbuka, 25 anggota dewan setuju pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD TA 2018 dibawa ke KPK, di mana Timbul Marganda Lingga tidak setuju.

Pimpinan rapat paripurna, Mangatas Silalahi mengatakan usai usulan pemberhentian wali kota, selanjutnya keputusan itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

"Ya, kita akan kumpulkan dokumen dan menyerahkan kepada MA untuk diperiksa, usai itu kita akan serahkan ke KPK," kata Mangatas pada Sabtu, 29 Februari 2020.

Mangatas menyebut, Fraksi PAN tidak membacakan pandangannya. Fraksi Golkar, NasDem dan Fraksi Hanura dengan tegas mengusulkan pemberhentian wali kota.

Jawaban Hefriansyah saat menghadiri pemeriksaan Panitia Angket DPRD pada 22 Februari 2020, serta tidak hadirnya dia dalam beberapa hari sesuai jadwal pemeriksaan, ditambah tertutupnya pemerintah kota atas dokumen yang dimintakan panitia angket, adalah rangkaian pengusulan pemakzulan tersebut.

Hendra Perdede saat membacakan pandangan Fraksi Golkar, mengusulkan pemberhentian Hefriansyah Noor dari jabatan wali kota dan membawa kasus yang berpotensi pidana ke KPK.

"Kami juga meminta KPK memeriksa kerugian negara atas pemindahan sepihak tugu Sang Nauluh, dan pengelolaan dua perusahaan daerah," ungkap Hendra Pardede dalam sidang tersebut. [] 

Berita terkait
Debat Panas Wali Kota Siantar dengan Pansus DPRD
Panitia Khusus Angket DPRD Kota Pematangsiantar berdebat panas dengan Wali Kota Hefriansyah dalam sidang pemeriksaan.
Dipanggil Pansus Angket DPRD, Wali Kota Siantar Cuek
Wali Kota Hefriansyah Noor mengabaikan panggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar.
Pansus DPRD Siantar Telusuri Kesalahan Wali Kota
Menelusuri dugaan kesalahan Wali Kota Hefriansyah, Pansus DPRD Pematangsiantar menemui KASN dan Kemendagri.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara