Pematangsiantar - Ketua Pansus Angket DPRD Pematangsiantar, Rini Silalahi mengatakan untuk menelusuri dugaan kesalahan yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah, anggota pansus akan menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa 4 Februari 2020.
"Ada 50 poin dan dokumen untuk memperkuat hak angket DPRD, terkait dugaan wali kota melanggar ketentuan dan berdampak luas terhadap masyarakat," kata Rini, Senin 3 Februari 2020 di gedung DPRD Pematangsiantar.
Pihaknya kata Rini, merasa yakin delapan materi sebagai landasan pengajuan hak angket DPRD kepada Wali Kota Pematangsiantar bisa dibuktikan.
"Kita optimis delapan poin atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Siantar, meski ini akan melelahkan," ungkap Rini.
Kalau data yang dibutuhkan tidak diberikan, pansus bisa saja meminta bantuan kepolisian
Sejuah ini pansus tengah fokus mendalami beberapa persoalan yang masuk dalam materi angket, seperti pelantikan dan pergantian sejumlah pejabat, pemberhentian Sekda Budi Utari dan adanya pejabat berstatus tersangka dugaan korupsi yang masih menjabat.
“Kalau ke Kemendagri, kita ingin sharing yang masih terkait dengan hak angket. Pokoknya, semua untuk memperkuat pengajuan hak angket. Di Jakarta kita juga tetap melakukan rapat karena semua panitia hak angket berangkat,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Usai menemui KASN dan mengambil sejumlah data yang diperlukan, rencananya Pansus DPRD akan memanggil Wali Kota Hefriansyah pada 19 Februari 2020.
“Kita masih memerlukan data lain dari Pemko Siantar. Namun, kalau data yang dibutuhkan tidak diberikan, pansus bisa saja meminta bantuan kepolisian. Setelah berbagai data memadai, rencana pemanggilan terhadap wali kota dilakukan 19 Februari 2020 mendatang, walaupun jadwal bisa berubah," ujarnya.[]