Pematangsiantar - Wali Kota Hefriansyah Noor mengabaikan panggilan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2020.
Sedianya pansus akan memeriksa orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangaiantar tersebut pada pukul 09.00 WIB. Hefriansyah diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Sembilan orang anggota Pansus Angket DPRD sebelumnya sudah menunggu kehadiran Hefriansyah di ruang rapat gabungan DPRD, Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar. Namun yang dinantikan tak kunjung datang.
Informasi diperoleh Tagar di gedung DPRD, ketidakhadiran Hefriansyah pada pemeriksaan pertama juga tanpa alasan yang jelas.
Merunut jadwal Pansus Angket DPRD, pemeriksaan Wali Kota Hefriansyah akan berlangsung selama empat hari, sejak 19 Februari hingga 22 Februari 2020.
"Sesuai jadwal angket DPRD, pemeriksaan wali kota sejak 19 Februari sampai 22 Februari," ungkap Ketua Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Silalahi.
Ini sebagai tindakan tidak menghargai DPRD
Sehubungan tidak hadirnya wali kota, Rini mengatakan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari pukul 09.00 WIB.
"Tadi kita sudah menunggu kehadiran wali kota, sehingga rapat diskors sebanyak dua kali, yakni pukul 10.30 dan skors kedua pukul 11.30. Namun wali kota belum juga hadir," kata politikus Partai Golkar itu.
Rini menegaskan, Pansus Angket DPRD akan kembali menyurati wali kota melalui Ketua DPRD agar hadir memenuhi pemeriksaan seperti yang dijadwalkan.
"Kita akan surati kembali, agar besok wali kota dapat hadir pada pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Ketidakhadiran Hefriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan, oleh Pansus Angket DPRD dinilai tidak menghargai lembaga DPRD.
"Beliau juga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran pagi ini. Ini sebagai tindakan tidak menghargai DPRD. Namun kami akan berusaha mendatangkan wali kota esok hari," ungkap anggota Pansus Angket DPRD, Suandi Apohman Sinaga.[]