Ketua DPRD Sumatera Utara Disebut tak Punya Martabat

Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman dituduh tidak memiliki martabat sebagai seorang pimpinan.
Anggota DPRD Sumut dari PDIP Sutrisno Pangaribuan ST. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan- Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman dituduh tidak memiliki martabat sebagai seorang pimpinan.

Tudingan itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP.

Berawal dari surat Wagirin yang mengirim undangan sidang paripurna, agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2019.

Undangan yang diteken Wagirin itu dikirim kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara, kegiatan dijadwalkan Rabu 4 September 2019.

Sutrisno menyebut Ketua Dewan menunjukkan sikap yang tidak bermartabat.

"Sebelumnya, pembahasan Ranperda APBD Perubahan TA 2019 telah ditutup. Tetapi sepertinya beliau (Ketua DPRD Sumatera Utara) hendak membukanya kembali. Pembahasan sudah dimatikan, lalu dihidupkan kembali," kata Sutrisno, Senin 2 September 2019.

Menurut Sutrisno, sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Rancangan Perubahan APBD Sumatera Utara TA 2019 telah digelar Selasa 27 Agustus 2019 lalu.

Wagirin sepenuhnya telah menunjukkan martabat, yaitu mematuhi tata tertib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kemudian Pasal 97 Ayat (5) disebutkan, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Itu berlaku untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten kota.

Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka

Menurut politikus PDIP itu, setelah mendapat tanggapan dari peserta sidang paripurna, Ketua DPRD dengan tegas, lugas, mengetuk palu secara sah dan meyakinkan menyerahkan dokumen Rancangan APBD Perubahan Sumatera Utara TA 2019 tanpa persetujuan bersama kepada Kementerian Dalam Negeri. Maka seluruh anggota DPRD hanya akan membahas Ranperda APBD TA 2020 pada Kamis 12 September 2019.

Namun belakangan beredar informasi akan ada sidang paripurna yang dijadwalkan Rabu 4 September 2019 dengan salah satu agenda pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Rancangan APBD Perubahan Sumatera Utara TA 2019.

"Ada apa ini, Ketua DPRD Sumatera Utara menunjukkan sikap yang tidak bermartabat," tegas dia.

Dia mengindikasi ini sebagai bentuk upaya untuk menyesuaikan keinginan para oknum pimpinan dan anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) agar paripurna dapat dihidupkan kembali, maka dikirimlah utusan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karenanya, menurut dia, siapapun pihak yang berusaha mengadakan sidang paripurna DPRD untuk APBD Perubahan TA 2019, telah melanggar Tata Tertib DPRD, melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018.

"Jika ada pihak yang tetap ngotot, maka patut diduga ada sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok. Apabila tetap dilanjutkan, maka potensi terjadinya masalah hukum sangat terbuka," kata Sutrisno.

Pilihan terbaik untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari, menurut dia, adalah menjadikan keputusan sidang paripurna DPRD pada Selasa 27 Agustus 2019 yang didasari Pasal 97 Ayat 5 PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pilihan absolut.

"Keputusan untuk menyerahkannya kepada Kemendagri tanpa persetujuan bersama DPRD dan Gubernur adalah keputusan terbaik dan sesuai aturan. Keputusan tersebut telah diputuskan secara sah dan meyakinkan. Jangan lakukan pelanggaran hukum hanya untuk suatu kepentingan," tandas dia.

Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman sejauh ini belum berhasil dimintai keterangan atas pernyataan Sutrisno.[]

Berita terkait
DPRD Yogyakarta Langsung Gajian Saat Pelantikan
Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta langsung menerima gaji saat resmi dilantik.
DPRD Sumut Terima Aspirasi Pedagang di Hari Minggu
Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan menerima sekitar 42 orang pedagang yang digusur.
Jalan di Tobasa Buruk, Warga Mengadu ke DPRD Sumut
Ruas jalan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara sangat buruk kondisinya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.