Yogyakarta - Sebanyak 55 anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2014-2019 langsung menerima gaji saat resmi dilantik, pada Senin, 2 September 2019. Para wakil rakyat itu, bakal berkantor di Jalan Malioboro Yogyakarta.
Anggota DPRD DIY Rani Widayati mengatakan, dari 55 anggota DPRD DIY peiode 2019-2024, sebanyak 26 orang merupakan petahanan dan 29 orang muka baru.
"Ya begitu dilantik langsung terima gaji, baik (anggota DPRD DIY) yang petahana atau yang baru," kata dia usai pelantikan di DPRD DIY, Senin 2 September 2019.
Mengikuti jadwal, Rani mengatakan seharusnya gaji diterima tanggal 1 September 2019. Namun lantaran 1 September jatuh pada hari Minggu, maka penerimaan gaji ditunda sehari, tepat saat anggota dewan itu diambil sumpah janji sebagai anggota DPRD DIY.
Bukan karena belum bekerja terus gajian.
Mantan Wakil Ketua DPRD DIY periode 2014-2019 ini mengatakan, dasar penerimaan gaji adalah surat keputusan (SK) anggota dewan. SK anggota DPRD DIY diterbitkan pada 26 Agustus 2019 lalu.
"Jadi bukan karena belum bekerja terus gajian bukan. Yang menjadi dasar SK yang sudah diterbitkan 26 Agustus 2019 lalu," kata Rani.
"Berhubung tanggal 1 (September) itu Minggu maka gaji diterimakan hari ini pas pelantikan," kata dia.
Terkait besaran gaji wakil rakyat DIY tersebut, Rani mengungkapkan berdasarkan pengalaman pelantikan anggota DPRD DIY periode 2014-2019, gaji yang diterima meliputi beberapa komponen tunjangan.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Pematangsiantar Disambut Demo
Rinciannya yakni, uang paket untuk anggota DPRD Rp 225.000, wakil ketua Rp 240.000 dan ketua Rp 300.000. Tunjangan komunikasi intensif (TKI), masing-masing Rp 15 juta. Tunjangan transportasi masing-masing Rp 14 juta.
Selain itu, komponen lain yang diterima adalah tunjangan beras dan tunjangan keluarga yang masih dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga masing-masing anggota DPRD DIY.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, para wakil rakyat menerima uang dan komponen tunjangan sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017.
"Gaji dan tunjangan untuk September, ya memang seharusnya dibayarkan September," kata dia.
Pria yang akrab disapa BWH ini mengungkapkan, untuk gaji perdana wakil rakyat ini tidak diterima secara penuh atau take home pay. Alasannya, ada beberapa komponen tunjangan yang belum bisa dibayarkan.
Beberapa komponen yang belum bisa dibayarkan adalah tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan reses. "Karena alat kelengkapan DPRD DIY belum terbentuk dan reses belum dilakukan," kata dia.
Sementara itu, dalam pelantikan anggota DPRD DIY periode 2019-2024, dari 55 kursi, peraih tebanyak adalah PDIP dengan 17 kursi. Kemudian disusul masing-masing PKS dengan 7 kursi, PAN (7 kursi), Partai Gerindra (7 kursi), PKB (6 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Nasdem (3 kursi), Demokrat (1 kursi), PPP (1 kursi) dan PSI (1 kursi).
Untuk Pimpinan DPRD DIY Sementara, diraih oleh dua partai terbesar, yakni Nuryadi dari PDIP dan Huda Tri Yudiana dari PKS. Tugas pimpinan DPRD Sementara yakni memimpin rapat-rapat seperti pembentukan Tata Tertib DPRD periode 2019-2024, pembentukan alat kelengkapan DPRD DIY dan lainnya. []