Ketika Nunung Srimulat Minta Keringanan Hukuman

Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran keluar dari ruang sidang pascasidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka.

Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan mereka.

"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu, 20 November 2019.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Setelah Nunung menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan apa alasannya meminta keringanan.

"Alasannya apa?," tanya hakim.

Lantas, Nunung menjawab pertanyaan hakim.

"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung dengan nada sedih.

Kemudian, hakim menanyakan apakah Nunung mengakui perbuatannya tersebut salah.

"Saya salah, sangat menyesal," kata Nunung.

Hakim menanyakan apa yang jadi tanggungan Nunung selama ini dan berapa anak yang masih jadi tanggungannya.

"Semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.

"Saya kurang lebih sama, mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulangi, sangat menyesal atas kejadian ini banyak sekali urusan kita selaku orang tua, apalagi kita tulang punggung, banyak terbengkalai," kata July.

Sebelumnya, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dalam pembacaan nota pembelaannya mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan yakni menuntut selama 1,5 tahun.

Pengacara berpegang pada fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bahwa untuk rehabilitasi baik medis maupun sosial itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.

Selain itu, pengacara juga berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang mengatur tentang rehabilitasi.

Tetap Dituntut 1,5 Tahun

Setelah mendengar pembelaan dari Nunung dan pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, hakim lalu menanyakan tanggapan JPU.

JPU Boby Mokoginta menyampaikan tanggapannya untuk tetap bertahap pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.

"Perkenankan kami JPU tetap pada tuntutannya," kata Boby.

Seperti halnya JPU, pengacara hukum Nunung juga tetap pada pembelaannya untuk memberikan keringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi saksi ahli yakni antara lima atau enam bulan.

Setelah itu majelis hakim menutup dan melanjutkan sidang pembacaan vonis yang akan diagendakan pada Rabu (27/11/2019). []

Berita terkait
Nunung Srimulat Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Nunung Srimulat tidak banyak komentar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya satu tahun enam bulan penjara.
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Nunung
Polisi Tangkap jaringan pengedar sabu bagi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di Trenggalek, Jawa Timur.
Asal Usul Narkoba Hingga ke Tangan Nunung
Bagaimana Nunung Mendapatkan narkoba jenis sabu? Dari siapa? Berikut ini asal-usul narkoba tersebut hingga ke tangan Nunung.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.