Asal Usul Narkoba Hingga ke Tangan Nunung

Bagaimana Nunung Mendapatkan narkoba jenis sabu? Dari siapa? Berikut ini asal-usul narkoba tersebut hingga ke tangan Nunung.
Nunung juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang telah menangkap dirinya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Bagaimana Nunung mendapatkan narkoba jenis sabu? Dari siapa? Berikut ini asal-usul narkoba hingga ke tangan Nunung berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.

Fakta 1

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat mendapatkan sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial E.

Fakta 2 

E dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat, menggunakan ponsel dengan tersangka Hadi Moheriyanto (HM alias TB), melayani transaksi narkoba Nunung.

"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Argo Yuwono.

Fakta 3

E ditangkap di lapas dan ditemukan ponsel berisi bukti yang tidak bisa dibantah.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan yang bersangkutan pada Minggu (21/7/2019) beserta barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi," ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak seperti dilansir dari Antara.

Fakta 4

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019, bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Fakta 5

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Fakta 6

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 22 Juli 2019.

Fakta 7

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.