Nunung Srimulat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Nunung Srimulat tidak banyak komentar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya satu tahun enam bulan penjara.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran keluar dari ruang persidangan seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Nunung Srimulat tidak banyak komentar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dan suami July Jan Sambiran pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Pantauan di lokasi menyebutkan Nunung terlihat diam tanpa senyuman di wajahnya saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai pembacaan tuntutan, Rabu sore.

"Mam, gimana mam?" tanya wartawan saat Nunung keluar ruang persidangan, dikutip dari Antara, Rabu, 13 November 2019.

Nunung hanya diam sambil terus berjalan digandeng oleh suami dan berpamitan dengan anggota keluarga yang datang ke pengadilan.

Tanggapan hanya diberikan oleh suaminya July Jan Sambiran yang mengatakan 

"Kami lihat aja dulu ya, belum bisa jawab, nanti ya," katanya sambil terus melangkah meninggalkan ruang sidang.

Nunung dan suami mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Rabu (20/11/2019).

JPU menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan dipotong masa penahanan dengan ketentuan keduanya perlu menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta dalam tuntutannya.

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU serupa. []

Berita terkait
Sidang Perdana Nunung Srimulat di PN Jakarta Selatan
Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sabiran menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Nunung Srimulat Dikunjungi Teman Sejawat
Nunung Srimulat yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Narkoba Mapolda Metro Jaya dikunjungi sejumlah artis.
Setelah Nunung dan Jamal, Giliran Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol, diringkus Polres Jaksel. Kabar itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Vivick Tjangkung.