Jakarta - Menagih utang terhadap peminjam merupakan keharusan dan ketegangan tersendiri bagi para penyedia layanan utang. Hal ini karena tidak semua peminjam utang mampu membayarkan tagihannya secara tepat waktu dan sesuai.
Jika kamu sudah hampir menemukan jalan buntu terhadap proses penagihan tersebut, kamu bisa menggunakan jasa anjak piutang. Anjak piutang atau factoring merupakan aktivitas pengalihan suatu masalah piutang dari satu pihak ke pihak lainnya.
Namun sebelum perusahaan kamu menggunakan jasa anjak piutang, kamu harus mengetahui terlebih dahulu beragam jenis dari anjak piutang ini. Hal ini agar memudahkanmu dalam memilih anjak piutang yang sesuai dengan kebutuhan perusahaanmu.
Berikut ini adalah 7 jenis anjak piutang yang harus kamu ketahui sebelum menggunakannya.
1. Full Service Factoring
Jenis anjak piutang yang satu ini biasanya paling umum ditemui, yakni full service factoring. Seperti namanya, fasilitas yang diberikan ini adalah full, yakni penagihan, penerbitan invoice, sampai kepada penerimaan dana debitur. Jenis ini juga bisa menagih dari penagihan normal hingga kredit macet.
2. Resource Factoring
Mirip seperti full service factoring, namun perbedannya terletak pada penagihan kredit macet. Jenis ini tidak mau menerima kredit macet. Meskipun tetap dilakukan, namun risiko gagal bayarnya tetap ditanggung perusahaan klien.
3. Bulk Factoring
Untuk jenis anjak piutang bulk factoring, biasanya hanya menerima jasa untuk kegiatan pembayaran DP atau di muka. Selain itu mereka akan melakukan penagihan secara periodik kepada debitur.
4. Maturity Factoring
Berbeda dengan jenis yang lain, maturity factoring hanya bertindak sebagai pengawas, penata administrasi dan pelindung kredit. Segala bentuk aktivitas yang melibatkan penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien saja.
5. Agency Factoring
Pada jenis ini, perusahaan anjak piutang akan mengatasnamakan penagihan piutang pada perusahaan lain. Proses penagihan piutang akan dilakukan oleh perusahaan klien. Hal ini dikarenakan perusahaan anjak piutang menjadi salah satu pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan.
6. Invoice Discounting Factoring
Jika kamu menggunakan jenis invoice discounting factoring, maka perusahaanmu yang akan melakukan penagihan. Hal ini karena jenis ini hanya menggunakan jasa pembiayaan piutang, perusahaan ini tidak melakukan penagihan.
7. Undisclosed Factoring
Dalam jenis ini, perusahaan anjak piutang sebagai penjamin kredit macet sekitar 80% dari kemacetan atau nominal piutang. Hal ini karena perusahaan ini hanya menyediakan jasa proteksi terhadap bad debts.
Itulah tadi 7 jenis anjak piutang yang harus kamu pahami dan ketahui sebelum menggunakannya. Pastikan pelajari hal tersebut lebih lanjut dan pilih yang sesuai dengan apa yang ingin kamu gunakan.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- 2 Pemicu Timbulnya Utang atas Kewajiban Pajak
- Cara Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utang Pajak
- Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak
- Sri Lanka Bayar Utang dengan Teh