Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) dan polres jajaran menyatakan kesiapannya mengamankan pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten kota di Jateng. Kesiapan itu ditunjukkan dengan menggelar Operasi Mantap Praja Candi 2020 selama tahapan pilkada.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan ada 21 kabupaten kota di Jateng yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2020. Setiap daerah yang menggelar pesta demokrasi itu, sudah dipetakan pola kerawanannya.
Semua kegiatan yang ada di media sosial ataupun media online akan dimonitor
Iskandar menyatakan sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, semua kapolres yang wilayahnya menggelar pilkada tidak boleh mengendorkan pengamanan. Tujuannya agar iklim kamtibmas tetap kondusif hingga berakhirnya pilkada.
“Artinya, tiap tahapan pilkada itu pasti ada kerawanan. Apalagi nanti sudah masuk tahapan penghitungan dan pengumuman, pasti sudah rawan lagi. Ini menjadi atensi pihak kepolisian. Apalagi wilayah Solo Raya juga menjadi atensi kami,” kata Iskandar, usai apel Operasi Mantap Praja Candi 2020 di Mapolda Jateng, Jumat, 4 September 2020.
Rencananya, Polda Jateng juga akan menerjunkan dua pertiga kekuatan untuk membantu pengamanan di 21 kabupaten kota yang menggelar pilkada. Unggahan di media sosial yang bernada ujaran kebencian atau hasutan dan kabar bohong turut dipantau.
“Dari jajaran intel, humas dan reskrim akan melakukan patroli siber. Semua kegiatan yang ada di media sosial ataupun media online akan dimonitor,” ujar dia.
Baca lainnya:
- Dua Pilkada di Jawa Timur Potensi Calon Tunggal
- Humbahas Paslon Tunggal? Biaya Pilkada Rp 25 Miliar
- Pilkada Rembang, Hafidz Gandeng Kemenakan Gus Mus
Dalam operasi tersebut, Polda Jateng juga telah menyiapkan standar pengamanan Pilkada serentak. Nantinya, pelibatan personel dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada akan disesuaikan dengan kebutuhan di tiap wilayah.
Berikut standar pengamanan tiap tahapan di Pilkada 2020:
- Pendaftaran paslon minimal 1/3 kekuatan operasi.
- Penetapan nomor urut dan deklarasi minimal 1/3 kekuatan operasi.
- Kampanye minimal 1/2 kekuatan operasi.
- Masa tenang minimal 1/5 kekuatan operasi.
- Pemungutan suara minimal 2/3 kekuatan operasi.
- Penghitungan suara minimal 1/6 kekuatan operasi.
- Penetapan calon terpilih minimal 1/3 kekuatan operasi.
- Pengajuan PHPU minimal 1/6 kekuatan operasi.
- Pelantikan minimal 1/3 kekuatan operasi. []