Untuk Indonesia

Kesalahan Kami, Terlahir Sebagai Minoritas

Sebenarnya, sejak awal tidak suka dengan terminologi yang dibangun ini, karena bagiku itu juga adalah bagian dari sikap diskriminatif.
Massa dari berbagai ormas menggelar aksi bela UAS di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat 23 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Oleh:  Benardo Sinambela* 

“...kalian jangan macam-macam, sadarlah kalian itu minoritas!”

Akhir-akhir ini penggalan kalimat di atas sangat populer, berseliweran di timeline media-media sosial, baik komentar di status maupun tanggapan-tanggapan di grup-grup media sosial.

Terminologi "mayoritas-minoritas" menjadi semakin populer di kala Indonesia mengalami dua hal: Pertama saat pemilu, dan kedua, saat ada persoalan keagamaan dan atau tokoh agama.

Jika di dunia luar hari ini sudah berbicara tentang nilai-nilai kemanusiaan, beda pula halnya di Negara Indonesia yang kami cintai ini, kesibukannya masih seputar membanggakan diri sebagai penduduk mayoritas di mana minoritas harus tunduk dan jangan banyak menuntut sekalipun tuntutannya soal penegakan hukum Negara.

Sebenarnya, saya sejak awal tidak suka dengan terminologi yang dibangun ini, karena bagiku itu juga adalah bagian dari sikap diskriminatif yang sebenarnya dalam bentuk narasi untuk melemahkan kelompok-kelompok tertentu. Jelas polarisasi seperti ini ini sangat jauh dari semangat nilai-nilai kemanusiaan.

Tujuh buah bangunan rumah ibadah–dua vihara dan lima klenteng-di Tanjungbalai, Sumatera Utara habis dibakar oleh sekelompok massa dalam hitungan beberapa jam dengan alasan tersinggung atas ucapan seorang Meliana keturunan Tionghoa yang menyampaikan rasa terganggu dan komplainnya atas pengeras suara di masjid yang tepat berada di depan rumahnya.

Setelah itu, Meliana kemudian diadili dengan kasus penistaan agama (156a KUHP) dengan vonis penjara selama 18 bulan.

Seorang Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok didemo berjilid-jilid untuk dihadapkan ke meja pengadilan atas kasus penistaan agama (156a KUHP) dan dipenjara selama 2 tahun penjara karena pidatonya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Sepanjang tahun 2017-2018, Amnesty Internasional telah mencatatkan ada sebanyak 17 orang Indonesia yang divonis menista agama atau melanggar Pasal 156a KUHP. Masing-masing ada empat kasus ada di Pulau Sumatera, sembilan kasus di Pulau Jawa, satu kasus di Pulau Kalimantan, satu kasus di NTT, satu kasus di Pulau Bali, dan satu kasus di Pulau Papua.

Jika dilihat dari peta penyebarannya, kasus penistaan agama banyak terkonsentrasi Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Baca juga: Ustad Abdul Somad Batal Isi Ceramah di Pematangsiantar

Penistaan agama Islam dan penghinaan terhadap ulama merupakan kasus yang terbanyak, berkaitan dengan itu ada juga yang bersinggungan dengan PKI, Grafatar dan agama palsu atau ajaran sesat. Profesinya juga bermacam-macam, yang terbanyak adalah masyarakat sipil dan ada juga dari kalangan militer.

Mengacu pada fakta dan data ringkas di atas, tidak suatu kebetulan jika yang divonis adalah orang-orang yang menghina agama yang dianut oleh yang katanya "mayoritas", yaitu agama Islam. Sampai di titik ini, setidaknya bisa dikatakan hukum itu benar dijalankan.

Negara harus memastikan tidak akan ada anak Ibu Pertiwi yang menangis oleh karena tidak mendapatkan keadilan

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana akhirnya dengan penyelesaian kasus Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) yang saat ini dipersoalkan pemeluk agama Kristen dan Katolik karena dinilai melecehkan iman kepercayaan, khususnya mengenai ceramahnya yang menyinggung soal salib?

Dalam kasus UAS yang menghina soal salib baru-baru ini, tuntutan umat Kristen dan Katolik mengerucut pada satu permintaan, yaitu permohonan maaf. Namun, kelihataannya UAS tidak akan pernah melakukan atau memenuhinya, karena dalih menegakkan akidah Islam.

Sebagai umat Kristen, saya sangat memahami ajaran dan emosional umat Kristen tentang ajaran mengasihi yang diajarkan oleh Yesus Kristus. Dalam dogma umat Kristen, salib itu adalah simbol penebusan, harapan dan keterlepasan dari dosa karena telah ditebus dengan darah Yesus Kristus yang mengalir di kayu salib karena kasihnya kepada umat manusia ciptaannya.

Sebelum penyaliban Yesus Kristus di kayu salib, salib memang diasumsikan sebagai lambang maut, atau hukuman bagi orang-orang yang dianggap pemberontak dan penjahat kelas atas. Setelah Yesus, simbol salib berubah menjadi simbol penebusan, pengingat bahwa dosanya telah ditebus oleh karena darah dan kebangkitan Yesus yang telah menaklukkan maut.

Jika mengacu pada cuplikan kata dalam video yang sudah tersebar luas di masyarakat, setidaknya ada dua catatan yang menjadikan UAS tidak bisa lepas dari pasal penghinaan agama Kristen dan Katolik, yaitu tentang kata "halleluyah... halleluyah..." dan gestur tubuh tersalib dengan bumbu kata-kata "begini, kepalanya ke kiri atau ke kanan" yang kemudian disambut dengan tawa para pendengarnya.

Perlu ditekankan, bahwa mengasihi dan memaafkan sudah menjadi keharusan bagi seorang pengikut Kristus, pun sebelum yang bersalah sadar dan meminta maaf. Sikap ini adalah sikap standar yang harus dimiliki setiap orang yang mengaku sebagai pengikut Kristus. Jadi, jangan pernah meminta maaf lagi, sebab kami yang dilabeli "minoritas" ini telah memaafkan terlebih dahulu.

Tetapi ada hal penting yang tidak bisa diabaikan sebagai warga negara yang hidup dalam sebuah negara yang tatanan sosialnya diatur dengan sistem dan aturan hukum yang telah disepakati.

Hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. Jika tidak mentaati dan menjalankan proses hukum, gagallah negara ini sebagai negara hukum. Hukum ada untuk menjamin negara bertindak adil kepada setiap warga negara.

Jika kasus Meliana dan Ahok sebelumnya mengundang reaksi keras dan demonstasi berjilid-jilid dari masyarakat yang merasa telah dirugikan, maka sudah dipastikan kasus UAS juga akan mengundang reaksi keras dari para pengikutnya, dengan alasan untuk "membela" ulama.

Sisi lain yang menarik kita cermati, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini terlihat bertindak sangat bijaksana dengan pendekatan-pendekatan kekeluargaan dan persuasif yang gencar dilakukan kepada semua kalangan pemuka agama Kristen dan para pelapor.

Tawaran opsi penyelesaian konflik yang ditawarkan oleh MUI adalah pencabutan laporan polisi, agar tidak lanjut pada proses hukum. Akan tetapi harus kita ingat, bahwa di dalam peristiwa kasus penistaan agama yang lain, MUI tidak melakukan langkah-langkah yang sama, bahkan "fatwa" MUI sering dijadikan para penegak hukum untuk mempidana seorang yang dianggap menista agama tertentu.

Menempuh jalur hukum adalah cara yang paling tepat dan bijaksana untuk setiap warga negara dalam mencari keadilan, bukan dengan tekanan dan pengerahan massa, bukan juga dengan pertimbangan "mayoritas-minoritas", karena kita hidup di negara hukum, yang kita sebut Indonesia.

Hari ini, dengan adanya kasus UAS, Indonesia yang kita cintai ini harus menegakkan wibawanya, dan hukum sebagai panglimanya. Hukum yang semata-mata untuk menjamin keadilan yang sama bagi setiap warga negaranya, tanpa memandang suku, agama, dan ras.

Negara harus memastikan tidak akan ada anak Ibu Pertiwi yang menangis oleh karena tidak mendapatkan keadilan, hanya karena dia terlahir sebagai warga negara "minoritas" dan penegakan hukum yang timpang, yang hanya tajam bagi "minoritas" dan tumpul bagi "mayoritas".

Sudah seharusnya setiap warga negara-mayoritas dan minoritas-harus sadar, bahwa proses dan penegakan hukum harus kita hormati bersama demi kepentingan bangsa dan negara, yang damai, adil dan makmur. Jangan ada lagi intervensi dan tekanan massa berjilid-jilid, dan jangan ada lagi keputusan pengadilan yang diputuskan atas dasar pertimbangan subjektif dan tekanan politik yang pada akhirnya orang lemah tidak akan pernah menemui keadilannya.[]

*Ketua Bidang Media, Komunikasi dan Informasi PP GMKI M.B 2018-2020

Berita terkait
Tragedi Persekusi Mahasiswa Papua, GMKI Tunjukkan Sikap
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyatakan sikap mereka terkait tragedi persekusi Mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
GMKI: Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Polisi di Cianjur
GMKI mengecam keras tindakan para mahasiswa yang melakukan aksi brutal di Cianjur.
NU Bogor Dukung Bima Arya Tuntaskan Kasus GKI Yasmin
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya yang menuntaskan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.