Tegal - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah meringkus S, 43 tahun, dan T, 35 tahun karena kedapatan mencuri muatan truk yang sedang diparkir. Salah satu pelaku ternyata kernet truk.
Terungkapnya perbuatan para pelaku bermula dari kecurigaan sopir truk, Sobirin, 62 tahun, saat mendapati muatan jagung di dalam truk selalu berkurang setelah truk diparkir di tepi Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Truk tronton bernomor polisi G 1759 AE itu sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Batang menuju Cirebon. Di tengah perjalanan, truk diparkir di Jalingkut dan ditunggui oleh kernet, Saknan. Sedangkan Sobirin pulang ke rumahnya di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal untuk beristirahat.
"Dua bulan terakhir perusahaan yang menerima jagung di Cirebon komplain, katanya muatannya berkurang. Saya mulai curiga sama kernet karena saat diparkir dia yang nungguin dan megang kunci kontak," kata Sobirin di Mapolsek Tegal Barat, Selasa 3 September 2019.
Kami masih mengembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam kasus pencurian ini
Setelah berkoordinasi dengan perusahaan, Sobirin kemudian melaporkan kecurigaannya itu ke Polsek Tegal Barat. Menindaklanjuti laporan, anggota Unit Reskrim melakukan patroli dan pemantauan saat Sobirin kembali mengirim jagung dan memarkirkan truk di jalingkut Sabtu 31 Agustus 2019 malam.
Benar saja. Saat berpatroli, anggota Unit Reskrim mendapati truk sudah tidak lagi diparkir di Jalingkut, tapi berada di area Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat dengan kondisi sebagian muatannya sedang diturunkan oleh para pelaku.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah mengatakan, saat dipergoki, para pelaku sudah memindahkan 14 karung berisi jagung yang ada di truk ke mobil pikap yang sudah disiapkan. Masing-masing karung berisi 16 kilogram jagung. Sehingga muatan yang dicuri total sebanyak delapan kuintal.
"Pencurian tersebut dilakukan oleh kernet truk. Dia mengajak satu pelaku lain. Rencananya muatan jagung yang dicuri akan dijual di daerah Slawi, Kabupaten Tegal," katanya di Mapolsek Tegal Barat, Selasa 3 September 2019.
Menurut Siti, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sudah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali sejak Juli hingga Agustus 2019 dengan modus serupa. Selama kurun waktu itu, muatan yang dicuri total mencapai sekitar 10 ton.
"Kami masih mengembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam kasus pencurian ini," tukas Siti. []