Mamuju - Kebijakan pemerintah yang menerapkan pegawai pemerintahan kerja dari rumah tidak mempengaruhi pelayanan publik di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar).
Pernyataan tersebut disampaikan sekretaris provinsi (Sekprov) Sulbar, Muh. Idris, kepada Tagar saat dikonfirmasi, Rabu 18 Maret 2020.
Kami juga melakukan pembatasan kegiatan keluar.
"Kalau pelayanan utama seperti pendidikan, kesehatan, serta pemberi izin pelayanan di PTSP tetap masuk kantor,"kata Muh. Idris.
Idris mengatakan, surat edaran gubernur Sulbar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengimbau seluruh pegawai untuk sementara waktu bekerja dirumah.
"Kami juga melakukan pembatasan kegiatan keluar. Kebijakan ini kami mulai dari tanggal 17 Maret 2002 kemarin hingga tanggal 28 Maret 2020 nanti,"ujarnya.
Dia juga mengatakan, bagi eselon satu, dua dan tiga, harus selalu masuk kantor. Namun, kata Idris, jika tidak ada urusan yang mendesak, mereka juga diizinkan kerja dirumah untuk sementara waktu.
"Bagi pegawai yang memang tidak terlalu mendesak pekerjaannya di kantor, bisa bekerja dari rumah dengan menyampaikan laporan,"jelas Idris.
Dia mengimbau, kepada seluruh pegawai lingkup Pemprov Sulbar untuk tetap mengikuti surat edaran yang ada guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus Corona.
"Jangan ada yang meninggalkan Sulbar dulu, tidak boleh melakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang, sejumlah agenda dibatalkan dulu, serta lakukanlah upaya hidup sehat,"jelasnya.
Diketahui, terkait dengan kebijakan kerja dirumah, absen pegawai tidak dihitung dan tetap dinyatakan hadir. []