Jakarta - Juru bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan pemerintah berjanji untuk meringankan beban biaya kuliah para mahasiswa di tengah pandemi Covid-19. Ia menyebut kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pemerintah memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetep memperoleh hak dan layanan akan kebutuhan belajar mengajar bisa optimal dan tidak terganggu di masa pandemi. Dalam Permendibkud No. 25/2020, pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi," kata Angkie saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Dengan adanya Peraturan itu, kata Angkie, mahasiswa tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali karena menunggu waktu kelulusan.
Baca juga: Jokowi Sebut Kuliah Daring Sudah Menjadi Next Normal
Selain itu, Angkie menuturkan bahwa pemerintah memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa sehingga tidak memberatkan biaya pendidikan.
"Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," ucap Angkie.
Tidak hanya PTN, kata Angkie, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN.
Baca juga: DPR Desak Nadiem Atur Skema UKT Kuliah Online
"Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompetensi," ujar dia. []