Kerap Intimidasi Pemilik e-Warung, Kadis Sosial di Sumut Kena OTT

Kadis Sosial Serdang Bedagai, Sumut, terjaring OTT. Kerap mengintimidasi pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT.
Kadis Sosial Serdang Bedagai, Sumut, berinisial If ditangkap petugas kepolisian. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, berinisial If yang terjaring OTT, kerap mengintimidasi pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Kepolisian Serdang Bedagai, Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang mengungkapkan, bentuk intimidasi dari If yakni menakut-nakuti pemilik e-warung agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor, sehingga pemilik e-warung menyerahkan sejumlah uang kepada If.

Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari pihak lain

"Modus tersangka terhadap program BPNT melalui e-warung berupa penyediaan bahan pokok yang penyalurannya melalui suplier maupun distributor. Tersangka menakut-nakuti dan mengancam akan mengganti suplier dan distributor. Kemudian suplier menyerahkan sejumlah uang karena takut diganti oleh If," ujar Robin didampingi Kepala Satreskrim AKP Pandu Winata, Jumat, 22 Januari 2021 malam.

Menurut Robin, dari hasil pemeriksaan sementara, aksinya itu sudah dijalankan beberapa kali semenjak tahun 2020.

"Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari pihak lain," katanya.

Baca juga:

Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai berinisial If, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dia terjaring OTT pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

Setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melakukan gelar perkara, If kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari If berupa uang senilai Rp 30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban. []

Berita terkait
Tidak Terima Dibilang Ganteng, Pria Sumut Nekat Bunuh Orang
Tidak terima dibilang ganteng, pria di Sumatera Utara tega membunuh teman satu kosnya dengan senjata tajam.
Dilaporkan ke Polda Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi: Biarin Saja
Gubernur Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut dikabarkan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Sumut dan Aceh Siaga Potensi Terdampak Banjir Bandang
Wilayah Aceh dan Sumut berada pada kategori siaga terhadap potensi terdampak banjir dan banjir bandang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.