Kenapa Ferdy Sambo Semarah Itu Pada Brigadir J

Kenapa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo semarah itu pada Brigadir J sampai menyuruh Bharada E menembak Brigadir J kemudian mengarang baku tembak.
Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, Ferdy Sambo dan Brigadir J. Kenapa Ferdy Sambo Semarah Itu Pada Brigadir J. (Foto: Tagar/disway.id)

TAGAR.id, Jakarta - Kenapa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo semarah itu pada Brigadir J sampai menyuruh Bharada E menembak Brigadir J dan mengarang cerita tentang baku tembak. Apakah memang ada sesuatu antara Brigadir J dan Putri Candrawati istrinya.

Mengenai motif Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif sedang didalami Tim Khusus.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan itu saat mengumumkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa malam, 9 Agustus 2022.


Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.


Dengan demikian sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR (sebelumnya disebut-sebut Brigadir R atau Brigadir RR), dan KM. Bharada E dan Bripka R adalah ajudan Ferdy Sambo. KM adalah sopir Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.

Empat tersangka tersebut secara bersama-sama menghabisi Brigadi J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

  • Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
  • Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
  • Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
  • KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
  • Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki dinding untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak

Apa yang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lakukan itu berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

"Bharada RE (Bharada E) telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J). Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Ferdy Sambo dan tiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," kata Agus.

Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Apakah Ferdy Sambo Menembak Brigadir J atau Ia Hanya Memerintah Ajudan Menembak Brigadir J

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []

Berita terkait
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Fakta terbaru terkait kematian Brigadir J yang diduga kuat melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo kian terang-benderang.
Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Fedy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pembuhuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
0
Kenapa Ferdy Sambo Semarah Itu Pada Brigadir J
Kenapa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo semarah itu pada Brigadir J sampai menyuruh Bharada E menembak Brigadir J kemudian mengarang baku tembak.