Kenali Ciri-ciri Perusahaan Pegadaian Gelap

Perusahaan gadai ilegalsemakin marak demi memanfaatkan situasi dan mendapatkan keuntungan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Gadai-menggadaikan sesuatu mungkin tidak semua orang pernah, namun sudah pasti banya orang mengetahui salah satu alternatif mendapatkan dana ketika seseorang membutuhkan uang.

Perusahaan gadai akan menaksir harga barang yang digadai dan menetapkan jatuh tempo pembayaran beserta bunga yang harus dibayarkan agar barang bisa ditebus.

Sayangnya, seiring meningkatnya popularitas perusahaan gadai, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan gadai ilegal juga semakin marak demi memanfaatkan situasi dan mendapatkan keuntungan.

Dikutip dari laman SikapiUangmu OJK, berikut ciri-ciri yang harus dikenali dari perusahaan gadai gelap.


1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Jika ingin menggunakan produk atau layanan jasa gadai, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.


2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi dan tidak masuk akal


Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha gadai tidak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan gadai yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.


3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Anda cukup mengidentifikasi apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.


4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen


Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.


Dalam praktiknya, perusahaan gadai wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.


5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan. Jadi, kalau tempat gadai tidak menyediakan asuransi, maka lebih baik dihindari.


6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha gadai


Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.


7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.

Pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan gadai sudah terdaftar dan berizin oleh OJK. Pastikan legalitasnya dengan menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau e-mail ke [email protected]. Sebelum dan saat bertransaksi di perusahaan pergadaian yang ingin kamu tuju, pastikan hal-hal tersebut. []

(Vidiana Lihayati)



Baca Juga

Berita terkait
DPR Minta Kapolri Tindak Perusahaan Berangkatkan PMI Secara Ilegal
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan kirim PMI secara ilegal.
Waspada, Ini 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal merupakan fasilitas pinjaman online yang secara hukum illegal (tidak sah) alias tidak berizin.
Waspada! Ini 5 Bahaya Menggunakan Aplikasi Ilegal
Ada beberapa kasus yang merugikan pengguna akibat menginstall aplikasi dari sumber yang tidak jelas. Berikut merupakan beberapa bahayanya.
0
Makanan Ini Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Anemia
Anemia, penyakit yang mengakibat penderitanya mengalami lemah maupun mudah lesu, dapat diatasi dengan beberapa makanan, misalnya sayuran hijau.