Jakarta - Musibah yang tak diinginkan seperti kecelakaan pesawat merupakan kejadian yang tidak dapat diduga yang bisa menimpa siapapun.
Penyebab dari kecelakaan pesawat sendiri bisa terjadi dari faktor internal seperti kelalaian dari pihak maskapai dan kerusakan pesawat, atau faktor eksternal seperti cuaca.
Ketika musibah ini terjadi, anggota korban maupun ahli waris berhak mengajukan klaim asuransi kecelakaan pesawat. Kenali apa itu asuransi kecelakaan pesawat dan bagaimana cara mengajukan klaimnya berikut ini.
- Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Berikut Cara Tepat Memilih Asuransi Jiwa
- Baca Juga: Banyak Dicari! Ini Cara Berlangganan Asuransi di Allianz
Asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atau risiko kerusakan atau kehilangan barang yang dimuat dalam penerbangan. Umumnya asuransi kecelakaan pesawat berlaku jika penerbangannya resmi.
Terdapat tiga pihak yang wajib memberikan asuransi kecelakaan pesawat untuk penumpang, yaitu maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah.
Biasanya jenis asuransi ini sudah termasuk dalam tiket pesawat yang dibayar oleh penumpang. Mengenai bagaimana cara mengajukan klaim ketika menjadi korban kecelakaan pesawat atau menjadi ahli waris dari korban, berikut ini prosedurnya.
Persyaratan klaim asuransi kecelakaan pesawat
Sebelum mengajukan klaim, pihak yang berhak mendapatkan santunan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen yang membuktikan bahwa ia merupakan ahli waris korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika korban meninggal dunia.
- Tiket pesawat.
- Bukti bagasi tercatat atau claim tag.
- Surat muatan udara yakni airway bill.
- Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Jika korban merupakan pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.
Langkah-langkah pengajuan klaim
Setelah dokumen yang menjadi bukti sudah terpenuhi, pihak yang berhak bisa langsung mengurus pengajuan klaim dengan tahapan sebagai berikut.
- Baca Juga: Dear Bunda, Begini 2 Cara Klaim Asuransi Melahirkan
- Baca Juga: Cara Kerja Premi dan Klaim Asuransi Dwiguna
- Mengisi form pengajuan klaim.
- Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
- Melampirkan Surat atau Akta Kematian dari Rumah Sakit.
- Identifikasi korban dan ahli waris seperti KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya
- Polis asuransi nasabah jika memiliki.
- Setelah dokumen dilengkapi dan form diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan.
(Putri Fatimah)