3Jakarta – Saat memiliki obat-obatan kita pasti pernah setidaknya sekali menemukan simbol pada obat tersebut. Simbol yang ada di setiap obat bukanlah sembarang simbol yang bisa dikenakan, karena setiap simbol tentunya memiliki arti.
Saat membeli obat, seharusnya kita tahu arti dari simbol pada kemasan agar tidak salah dalam menerapkan aturan pakai. Salah menggunakan obat dapat memengaruhi kinerja obat itu sendiri hingga memberikan dampak yang buruk pada tubuh. Untuk menghindari kesalahan dalam pemakaian, simak penjelasan 7 simbol kemasan obat berikut ini.
1. Simbol lingkaran hijau
Simbol lingkaran hijau. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Obat dengan simbol polos berwarna hijau ini merupakan tanda bahwa obat-obatan tersebut dijual secara bebas atau bisa ditemukan di manapun. Obat ini dapat dijual dan dibeli tanpa batasan karena dianggap aman digunakan tanpa resep. Obat ini terbilang aman karena di dalam kemasan biasanya terdapat petunjuk pemakaian dari obat itu sendiri.
2. Simbol lingkaran biru
Simbol lingkaran biru. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Memiliki bentuk lingkaran yang juga polos namun berbeda pada warnanya yaitu biru, simbol ini dikenakan pada obat yang dijual bebas terbatas. Dikatakan bebas terbatas karena obat-obatan ini memang dijual secara bebas seperti simbol polos berwarna hijau, hanya saja simbol polos biru ini harus dikonsumsi sesuai aturan pakai pada kemasan.
Jika berlebihan dalam penggunaannya, obat ini akan berbahaya untuk diri kita. Karena itu, biasanya obat ini disertai dengan tanda peringatan berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Tulisan tersebut dibagi ke dalam 6 macam, yaitu:
- P. No.1: Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya
- P. No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan
- P. No.3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan
- P. No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
- P. No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
- P. No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan
3. Simbol lingkaran merah dengan huruf K
Simbol lingkaran merah dengan huruf K. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Simbol dengan huruf K yang diletakkan di tengah menggunakan latar berwarna merah ini merupakan simbol untuk jenis obat-obatan keras atau psikotropika. Obat ini harus digunakan dalam pengawasan seorang dokter atau dengan kata lain tidak bisa sembarangan diperoleh.
Meskipun untuk beberapa obat dengan simbol ini masuk ke dalam obat-obatan psikotropika, obat ini bukanlah bagian dari narkotika karena berbeda secara alamiah dan sintesisnya.
4. Simbol pohon
Simbol pohon. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Obat dengan simbol yang memiliki gambar pohon di tengahnya merupakan obat-obatan yang berbahan dasar herbal atau masuk ke dalam golongan obat tradisional, karena itu biasanya terdapat tulisan jamu di bawah simbol tersebut. Obat dengan simbol ini biasanya belum diteliti secara ilmiah, namun dianggap ampuh dalam mengobati.
- Baca Juga: Skoliosis dan Delapan Penyakit Tanpa Obat
5. Simbol tiga bintang
Simbol tiga bintang. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Obat-obatan dengan simbol tiga bintang biasanya disebut dengan Obat Herbal Terstandar (OHT). OHT sendiri merupakan obat tradisional yang diolah dengan teknologi tinggi dan telah memiliki bukti secara ilmiah, atau dengan kata lain telah melewati proses uji praklinis untuk menguji beberapa hal seperti standar toksisitas akut ataupun kronis.
6. Simbol seperti salju
Simbol seperti salju. (Foto: Tagar/smkfarmasicefada)
Simbol dengan gambar seperti salju di tengah ini masuk ke dalam kategori obat fitofarmaka. Fitofarmaka merupakan obat dengan bahan dasar alami atau tradisional yang diolah menggunakan teknologi tinggi.
Sama seperti OHT, obat-obatan ini memiliki bukti secara ilmiah karena telah melewati proses uji klinis pada manusia. Obat ini tidak disamakan dengan OHT karena proses pembuatannya yang lebih rumit dan tentunya sulit daripada OHT, meskipun teknologi yang dipakai sama-sama teknologi tinggi. Karena itu, fitofarmaka disetarakan dengan obat-obatan modern.
7. Simbol palang medali merah

Obat dengan simbol palang medali merah di tengahnya ini menjadi obat-obatan paling berbahaya karena masuk ke dalam golongan narkotika. Obat ini dijual secara ketat dan harus menggunakan resep asli yang diserta tanda tangan dan nomor izin praktik dokter.
Sama halnya dengan gejala narkotika pada umumnya, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan hingga memengaruhi susunan saraf pusat dan tingkah laku jika penggunaannya disalahgunakan atau di luar dari pengawasan dokter yang bertanggung jawab.
(Rana Maheswari Ummairah)