Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Produktivitas

UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.(Foto: Tagar|wikipedia.org|Anwar Sanusi).



Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  menyebutkan, produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata  ASEAN. UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Dan, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi. Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.

"UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah," tutur Anwar.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," ucap Anwar. []

Berita terkait
Tinjau Ulang Pasal UU Cipta Kerja Picu Ketidakpastian Usaha
KPPU menyebutkan UU Cipta Kerja memicu terjadinya persaingan usaha tidak sehat lantaran ada penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan.
Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja saat Berpidato di HUT NasDem
Saat menghadiri acara peringatan HUT ke-9 Partai NasDem, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membanggakan UU CIpta Kerja memang diperlukan.
Komunikasi Lemah Satgas Omnibus Law Jadi Polemik Cipta Kerja
Disinformasi dan hoaks yang tersebar di tengah masyarakat karena minimnya sosialisasi dan lemahnya komunikasi Satgas Omnibus Law.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi