Kementerian ATR/BPN Terima Aspirasi Masyarakat Desa

Polemik kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih menuai kontroversi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Polemik kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih menuai kontroversi. Beberapa perwakilan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti terus berusaha untuk menjaga tanah yang dikuasai.

Oleh sebab itu, mereka mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna melakukan pengaduan terkait permasalahan tersebut, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Salah satu perwakilan warga dari Desa Bojong Koneng, Lulusno Dihardjo menjelaskan bahwa ia bersama dengan warga lainnya akan terus berusaha untuk mendapatkan hak atas tanahnya. 


Kami perlahan sudah melakukan penanganan parsial kami sudah melakukan mediasi untuk menghubungkan antara masyarakat dengan pihak terkait.


“Di atas tanah tersebut masih banyak masyarakat dan pemilik lahan garap yang memanfaatkan tanah secara produktif dengan melakukan berbagai kegiatan usaha, beternak, bertani dan membangun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Menjawab permasalahan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak bisa hanya Kementerian ATR/BPN sepihak, tetapi juga harus melibatkan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami hanya bisa menyelesaikan yang menjadi kewenangan kami, karena ini banyak melibatkan instansi terkait. Kita harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau semuanya sudah memiliki visi dan misi yang sama, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ucap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengungkapkan jika Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terus berupaya menangani kasus ini. 

“Ini kasus yang besar, tidak bisa diselesaikan satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, kami perlahan sudah melakukan penanganan parsial. Kami sudah melakukan mediasi untuk menghubungkan antara masyarakat dengan pihak terkait,” ujar Sepyo Achanto.

Sepyo Achanto juga mengatakan bahwa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisiatif melakukan peninjauan lapangan khususnya pada koordinat tertentu yang menjadi lokasi permasalahan. 

“Hasil rapat ini akan dibawa ke Forkopimda untuk dibahas dengan Forkompimda untuk penyelesaian masalah,” katanya. []

Berita terkait
Menteri ATR/BPN Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil membahas terkait Evaluasi Penanganan Permasalahan Pertanahan. Simak ulasannya berikut ini.
Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kerja
Kementerian ATR/BPN menyinkronisasikan target kinerja dan kemampuan sumber daya satuan kerja (satker), serta menetapkan distribusi target.
Wamen ATR/BPN: Perlu Strategi dalam Wujudkan Penyelesaian Konflik Agraria
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa konflik agraria yang terjadi bisa saja karena permasalahan ketimpangan akses atas kepemilikan tanah.