Kementerian ATR/BPN Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Kementerian ATR/BPN kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan 2020.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Tahun 2020. 

Pencapaian opini audit terbaik ini menunjukkan konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam berkomitmen mengelola keuangan negara. 

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut diserahkan secara virtual pada acara Penyerahan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan AKN III, Senin, 12 Juli 2021. Turut hadir mewakili Kementerian ATR/BPN, Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto dan Inspektur Jenderal Sunraizal.

Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III, Bambang Pamungkas mengatakan bahwa BPK mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kementerian/lembaga (K/L) sehingga dalam Laporan Keuangan K/L Tahun 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. 


Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.

 

"BPK akan terus mendorong pihak K/L untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten," ujar Bambang Pamungkas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar berharap Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan K/L dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. 

"Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima," ucap Sekjen DPR RI.

Capaian WTP tahun 2020 ini merupakan kali kedelapan bagi Kementerian ATR/BPN. Jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2013.

 WTP merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Menanggapi capaian tersebut, diwawancarai terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan setelah mendapatkan opini WTP diperlukan peningkatan kualitas dari laporan keuangan. 

"Semua kegiatan menerapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan lalu kita merancang pengendalian yang spesifik serta memadai, kemudian dilaksanakan seluruh entitas yang wajib menyusun keuangan di Kementerian ATR/BPN," kata Sunraizal.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN juga mengatakan bahwa dalam mempertahankan predikat WTP setidaknya terdapat lima strategi diantaranya pertama, penguatan komitmen dan integritas pimpinan, para pengelola dan para pelaksana.

Kedua, penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), ketiga, penguatan perencanaan dan penganggaran, keempat, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan yang kelima, peningkatan kualitas laporan keuangan.

"Kementerian ATR/BPN siap mendukung ajakan BPK kepada semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama dengan komitmen yang sama akan menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mempertahankan predikat WTP pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya. 

Sunraizal juga mengapresiasi seluruh jajaran atas kinerja dalam pengelolaan keuangan yang sukses mempertahankan predikat WTP selama delapan tahun berturut-turut. 

"Predikat WTP ini harus dipertahankan di masa mendatang dan selalu berupaya memperbaiki yang kurang, karena WTP ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam reformasi birokrasi," ucapnya. []

Berita terkait
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah program Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kementerian ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan RI Sudah Digital
Sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.
Bongkar Pemalsuan Girik, Kementerian ATR/BPN Apresiasi Polda Banten
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil membongkar kasus pemalsuan girik di wilayahnya.