Jakarta - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan asset reform serta access reform.
Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu, program ini juga dapat mendukung ketahanan pangan di masa pandemi, dengan judul mencetak sawah-sawah baru.
Kegiatan asset reform yang dijalankan adalah legalisasi aset, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi. Selain itu, kegiatan asset reform yang juga sedang digalakkan adalah redistribusi tanah kepada masyarakat. Khusus redistribusi tanah, selain dari tanah eks HGU, tanah-tanah yang jadikan obyek redistribusi adalah tanah terlantar.
Penyediaan tanah terlantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya pembangunan Jawa Bagian Selatan
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) M. Shafik Ananta mengatakan bahwa Ditjen PPTR turut mendukung program terkait dengan Reforma Agraria, melalui penyediaan tanah yang berasal dari penetapan tanah terlantar.
"Penyediaan tanah terlantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya pembangunan Jawa Bagian Selatan. Perlu diketahui bahwa program tersebut merupakan program yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo," kata M. Shafik Ananta.
M. Shafik Ananta mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Bagian Selatan memiliki tanah terlantar yang cukup luas sehingga berpotensi untuk dilakukan pengembangan wilayah tersebut. "Tanah yang terlantar cukup luas di sana, sehingga saya kira potensi untuk pengembangan itu bisa, dan kalau kita lihat hasil penertiban petugas, sebenarnya untuk ketersediaan tanah terlantar di sana itu saya kira sudah ada," terang Sesditjen PPTR.
Di Jawa Barat sendiri, Shafik menuturkan, sudah ada 344 hektare tanah yang dilepaskan dari tanah terlantar. Kemudian, tanah tersebut menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
"TCUN ini yang nanti kemudian digunakan untuk Reforma Agraria. Tapi kalau kita lihat sebetulnya di daerah Jawa Barat itu masih banyak tanah terlantar, yang sebenarnya belum kita tertibkan. Ini yang kemarin Pak Wamen (Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra) punya ide untuk operasi tuntas di wilayah Jawa Barat khususnya bagian selatan," jelas dia.
Secara keseluruhan, Ditjen PPTR melalui Direktorat P4T berhasil menertibkan dan menetapkan 12.442 hektare tanah terlantar. []
Baca juga:
- Ada Pulau Dijual, Ini Respon Kementerian ATR/BPN
- Kemen ATR/BPN Bahas Rencana Pembangunan di Sukabumi
- Kementerian ATR/BPN Menuju Digitalisasi