Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN (ATR/BPN) terus mendorong sektor properti agar tumbuh dengan integrasi tata ruang, baik ruang udara, darat, laut dan dalam bumi yang disebut satu produk Rencana Tata Ruang (RTR).
"Pada penyelenggaraan penataan ruang, kami melakukan penyederhanaan produk RTR, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dibuatnya platform digital penyebarluasan informasi RTR, karena digitalisasi dan transparansi inilah akan memasyarakatkan tata ruang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Rabu, 25 November 2020.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat gencar melaksanakan pengadaan tanah dalam 5 (lima) tahun terakhir.
"Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum cukup efektif. Namun, setelah kita jalankan 8 tahun UU ini, masih ada beberapa hal yang harus diperkuat dan ditingkatkan," jelasnya.
Untuk itu, Himawan Arief Sugoto mengatakan pada Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa penambahan muatan baru terkait penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Salah satunya ialah pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional dapat dilakukan oleh badan usaha
"Salah satunya ialah pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional dapat dilakukan oleh badan usaha, perubahan status tanah dilakukan sampai dengan penetapan lokasi, penetapan lokasi pengadaan tanah skala kecil oleh Bupati/Wali Kota," imbuhnya.
Pemerintah saat ini selalu kesulitan dalam menyiapkan tanah untuk pembangunan, maka perlu dibentuk Bank Tanah. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengapresiasi RPP Sektor Kementerian ATR/BPN karena sesuai semangat UUCK.
"Pada RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain compatible dengan Online Single Submission, pada Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman," katanya.
Direktur Lippo Group, John Riady mengatakan pertumbuhan industri properti diukur dari 3 (tiga) aspek.
"Pertama sentimen positif dari UUCK, ini menjadi dorongan penting bagi sektor properti. Kedua aspek demografik dari bangsa Indonesia dan ketiga dukungan dari bank-bank mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang baik," pungkasnya. []
Baca juga:
- Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari PT PLN
- Kementerian ATR/BPN Godok Juknis Kadaster 3D
- Wamen ATR/BPN Kunjungi Papua Barat