Jakarta - Kementerian Sosial berjanji akan membuka akses informasi untuk bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menjelaskan upaya ini terkait ditetapkannya Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka suap dana bantuan sosial corona serta beberapa pejabat lain.
"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," jelas Hartono kepada wartawan, Minggu, 6 Desember 2020.
Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat.
Baca juga: Jokowi Tidak Akan Lindungi Mensos Juliari Batubara
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas menyalurkan bansos harus menghadapi proses hukum.
"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," kata Hartono.
Hartono mengklaim sejak awal pihaknya telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan. Hal tersebut dilakukan lantaran kementeriannya mengelola anggaran yang cukup besar.
"Yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," tuturnya.
Baca juga: Sebelum Tersangka, PDIP Sering Ingatkan Juliari Jaga Integritas
Lebih lanjut, Hartono menegaskan akan terus bekerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah kami mulai bulan Januari 2021.
"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," katanya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98%. []