Jakarta - Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI menyampaikan Kemensos berhasil melakukan evakuasi untuk empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cianjur, Minggu, 30 Mei 2021.
Pasalnya empat orang warga tersebut telah mengalami pemasungan, dan kini dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM), Phala Martha, Sukabumi.
Satu ODGJ dievakuasi, Sabtu, 29 Mei 2021, sementara tiga orang lainnya, berhasil dievakuasi Minggu, 30 Mei 2021. “Proses evakuasi berjalan mulus, pihak keluarga dapat menerima langkah yang kami tempuh,” kata Kepala Balai Phala Marta Cup Santo, kepada wartawan Tagar, Minggu, 30 Mei 2021.
Untuk tiga orang ODGJ rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Kabupaten Bogor, agar mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.
“Sambil mempersiapkan persyaratan administrasi rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, sementara ketiga ODGJ dibawa ke Phala Martha untuk mendapatkan layanan perlindungan dan perawatan,” kata Cup Santo.
Proses evakuasi berjalan mulus pihak keluarga dapat menerima langkah yang kami tempuh.
Pembebasan pemasungan warga merupakan hasil kolaborasi dengan Balai Phala Martha, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Rumah Pulih Jiwa Cianjur, dan Pemerintahan kecamatan desa setempat.
“Ada tiga pekerja sosial dan satu perawat yang bekerja di lapangan. Ditambah tim dari LKS,” kata Santo.
Proses evakuasi berjalan lancar dan mulus tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan tim di lapangan. “Sebelumnya pada hari Sabtu, pelaksana sosial turun memberikan essesmen, dan edukasi kepada keluarga. Mereka menjelaskan hak-hak ODGJ dan bagaimana upaya penyembuhan terhadap ODGJ,” katanya.
Tiga warga yang dievakuasi di antaranya adalah LH (31), warga Kp Tugu Kulon RT 03 RW 20 Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kota JJN (27), warga Kp Pasir Heulang Rt 02 RW 02, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, dan JYD (37), warga Kp Pasir Layung RT 01 RW 03 Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber.
- Baca Juga: Kemensos: 500 Paket Sembako & 2 Ribu Sabun Mandi Wisam Atlet
- Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 458, 4 Juta atas Tragedi Sigi
Sementara satu ODGJ yang dibebaskan dari pasungan adalah Ahd (38) warga Kamp. Cicadas, Desa Bojong Picung Cikondang, Kab. Cianjur. Ahd mengalami pemasungan selama 1 tahun, dan dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Kota Bogor. []