Menperin: Aktivitas Buruh di Luar Pabrik Perlu Dipantau

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta perusahaan untuk bisa mengawasi para pekerjanya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Instagram/@agusgumiwangk)

Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri agar terus mentaati protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin, termasuk pengawasan di luar pabrik. Ini tercatat dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

"Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini," kata Agus di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Para pejabat harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya.

Melalui SE Menperin 697/2020 yang dirilis pada 21 September 2020, kata Agus, diharapkan perusahaan bisa mengawasi dan mengendalikan aktivitas para pekerjanya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya. Ini berkaitan dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang berlaku hingga sekarang.

"Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," ucap Agus.

Sebab, para pekerja menjadi aset penting guna menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri menjadi salah satu motor penggerak dalam memulihkan kembali ekonomi nasional.

Untuk itu menurutnya,  perusahaan perlu melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing. "Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya," ujar Agus.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor HK.01.01/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020. Selain itu, perusahaan juga harus melapor terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan lewat portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Di internal Kemenperin, kata Agus, mengarahkan jajarannya untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, baik di perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Menurut Agus, para pejabat harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya. Hal ini untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing, terutama terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Kemudian, penting untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing. Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Selain itu, Menperin juga menugaskan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta pertemuan koordinasi secara berkala. Ini guna memantau dan mengevaluasi pelaporan IOMKI. []

Berita terkait
Raih Pagu Anggaran Rp3,18 Triliun, Ini Program Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 3,18 triliun.
Tekan Impor Farmasi, Kemenperin Fokus Riset Bahan Baku Lokal
Kemenperin terus mendorong pemanfaatan sumber daya lokal sebagai bahan baku industri farmasi di dalam negeri.
Kemenperin Berdayakan Potensi Desainer Muda Fesyen Muslim
Kemenperin gelar kompetisi Modest Fashion Project (MOFP) guna mengembangkan potensi desainer muda fesyen muslim di Indonesia.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.