Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Narapidana di Dalam Penjara

Narapidana di Lapas Salemba ketahuan punya telepon seluler, sesuatu yang dilarang. Berikut yang boleh dan tidak boleh dilakukan napi dalam penjara.
Ilustrasi - Kawat berduri mengelilingi bangunan penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Foto: Tagar/Pixabay/jodylehigh)

Jakarta - Seseorang begitu berstatus narapidana dan harus dikerangkeng di dalam penjara, lenyap segala kebebasan dan kenyamanan hidup, termasuk tidak boleh bermain-main dengan telepon seluler. Tapi beberapa narapidana dalam penjara Salemba ada yang bisa pegang telepon seluler. 

Narapidana bahasa halusnya warga binaan pemasyarakatan, dan penjara bahasa halusnya rumah tahanan.

Yohanis Varianto, Kepala Rumah Tahanan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, mengatakan kepada Antara, Rabu, 24 Maret 2021, menemukan 15 telepon seluler dari warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak rutin untuk mencegah potensi peredaran narkoba dalam rumah tahanan.

Di antara narapidana itu, kata Yohanis, mengatakan mendapat telepon seluler dari barang bawaan, ada pula yang mengatakan dapat dari warisan narapidana yang telah bebas.

"Saat HP masuk itu ada yang dari barang bawaan, ada yang nyelip sampai, misalnya, ada yang sudah bebas masih nyimpan, titipan. Kalau kita tanya, jawabnya turun-temurun," ujar Yohanis.

Mengenai kemungkinan telepon seluler mereka dapat dari sipir atau penjaga penjara, sehingga perlu pemeriksaan sipir, Yohanis mengatakan tidak ada pemeriksaan sipir. Pemeriksaan terhadap sipir akan dilakukan apabila ada informasi dari warga binaan yang perlu dicek kebenarannya.

Boleh dan Tidak Boleh

Boleh dan tidak boleh, bahasa resminya adalah hak, kewajiban, dan larangan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kalau kita tanya, jawabnya turun-temurun.


Ilustrasi penjaraIlustrasi - Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Foto: Tagar/Barnellbe/CC BY-SA 3.0 /Wikimedia)


Hak Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
  5. Menyampaikan keluhan.
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat.
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas.
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kewajiban Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan.
  3. Patuh, taat, dan hormat kepada Petugas.
  4. Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
  5. Memelihara kerapian dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan.
  6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
  7. Mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.


Penjara LapasIlustrasi - Penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Foto: Tagar/Getty Images)


Larangan Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan.
  2. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual.
  3. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
  4. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang.
  5. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas.
  6. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian.
  7. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya.
  8. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
  9. Melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya.
  10. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
  11. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
  12. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya.
  13. Membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.
  14. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung.
  15. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
  16. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis.
  17. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan.
  18. Melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu.
  19. Melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan.
  20. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan.
  21. Menyebarkan ajaran sesat.
  22. Melakukan aktivitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.



Berita terkait
Invisible Hopes, Kisah Narapidana Perempuan dan Anak Hidup di Penjara
Film yang diproduseri Lamtiar Simorangkir ini diberi judul Invisible Hopes. Kisah narapidana perempuan dan anak hidup dalam penjara.
Narapidana Dilibatkan dalam Satgas Covid-19 Lapas Semarang
Tim Satgas Covid-19 Lapas Semarang terbentuk. Anggotanya adalah sesama narapidana. Mereka akan bantu mengedukasi pentingnya protokol kesehatan.
26 Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Hirup Udara Bebas
Sebanyak 26 narapidana Lapas Kedungpane Semarang bebas asimilasi dan bebas bersyarat. Mereka dinilai telah memenuhi ketentuan yang ada.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.