Jakarta - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris beberkan alas an pihaknya menghapus merek Geprek Bensu yang dimiliki oleh Benny Sujono dari daftar nama merek. Dia menjelaskan, keputusan untuk menghapus sudah ada landasannya yaitu putusan dari komisi banding.
"Kalau MA mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punyanya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy kepada media, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Ia memastikan keputusan merek Geprek Bensu yang dimiliki Benny Sujono bukan tanpa landasan yang pasti. Dirinya pun siap menjalani persidangan jika pihak Benny Sujono benar-benar menempuh jalut hukum.
Kalau ditolak cari merek lain, saya mau edukasi masyarakat betapa pentingnya merek untuk berdagang. Kedua, adil saja gitu karena merek memang ada aturannya,
Freddy menjelaskan, keputusan yang diambilnya pun bisa dijadikan pelajaran oleh seluruh masyarakat Indonesia jika ingin mendaftarkan sebuah nama merek secara resmi. Menurut dia, setiap masyarakat harus menempuh proses yang benar.
"Ya nggak apa-apa, supaya publik mengerti, kalau punya merek betul-betul mendaftarkan dengan baik, jangan main-main juga dengan pemeriksa. Itu kan yang saya sedang tertibkan. Kalau ditolak cari merek lain, saya mau edukasi masyarakat betapa pentingnya merek untuk berdagang. Kedua, adil saja gitu karena merek memang ada aturannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan perebutan nama merek Geprek Bensu akhirnya selesai. Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono sebagai pemenang atau pemilik sah merek Geprek Bensu.
Lalu pihak Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek Geprek Bensu dari daftar nama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.
"Ya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi berubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan irjennya. Kalau tidak ada tindakan, minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie. []
Baca juga: