Banten - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, seandainya ada pihak sipir atau petugas Lapas Kelas I Tangerang yang terlibat dalam membantu proses kaburnya narapidana kasus narkoba, Chai Changpan harus diberikan sanksi tegas.
Kalau ada petugas yang terlibat dalam kejadian kaburnya warga binaan, tentu itu sudah selayaknya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kita bersama tim sedang melalukan investigasi terkait kaburnya narapidana Chai Changpan. Tentu kalau ada petugas Lapas yang melakukan pembiaran atau terlibat, mereka akan dikenakan sangsi sesuai aturan. Bisa juga hukuman atau pemecatan," ujar Andika Dwi Prasetya kepada Tagar, Sabtu, 26 September 2020.
Kata Andika, supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Kemenkumham Banten ke depan akan memastikan setiap prosedur penjagaan narapidana diperiksa secara teliti termasuk kelayakan fasilitas tahanan.
"Ini menjadi evaluasi buat kami, mulai dari pengecekan lantai dan gorong-gorong. Semua pemeriksaan ini sudah seharusnya menjadi SOP," ucap Andika.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan prihatin dengan kejadian narapidana kasus narkoba, Chai Changpan yang melarikan diri dari Lapas Kelas satu Tangerang.
"Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Terutama sistem keamanan pada Lapas tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan gedung yang digunakan warga binaan," ucap Dedy Irsan.
Dedy mengatakan, para petugas harus selalu melakukan monitoring berkala sehingga warga binnaan yang ada di lapas tetap terjaga dengan baik. Menurut dia, lapas harus dipastikan benar-benar aman dan tentu tidak ada potensi warga binaan untuk kabur.
"Kami dari Ombudsman meminta agar seluruh pihak (stake holder) tidak saling menyalahkan atas kejadian ini. Akan tetapi harus saling membantu untuk memberikan solusi," ucapnya.
Untuk melihat peristiwa kaburnya napi di lapas kelas 1 Tanggerang, kata Dedy, harus menyeluruh dengan cara profesional dan adil. Ia mengatakan, jangan gara-gara kejadian ini, seolah-olah masyarakat menganggap bahwa Lapas Kelas I di Tangerang bobrok. Padahal, menurut dia, lapas di Tangerang selama ini sudah cukup baik dalam pelayanan.
Belum lama ini, kata Dedy, Ombudsman Banten baru saja melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Tanggerang. Berdasarkan hasil pantauan yang dia lihat, kondisi pelayanan publik tersebut cukup baik bahkan binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan.
"Kalau standar pelayanan publik sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tentang pelayanan publik. Mereka juga memasang papan pengumuman agar dibaca oleh publik," ucapnya.
Dedy mengatakan, pihaknya mendukung upaya inspektorat Jendral Permasyarakatan untuk memeriksa kejadian yang terjadi di Lapas Kelas I Tanggerang. Ombudsman juga meminta seandainya ada dari sipir yang terlibat agar layak dihukum.
"Kalau ada petugas yang terlibat dalam kejadian kaburnya warga binaan, tentu itu sudah selayaknya dihukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedy.
Untuk diketahui, pada 14 September 2020, narapidana asal China yang dijatuhi hukuman mati berhasil melarikan diri. Ia kabur dengan menggali lubang yang tembus ke gorong-gorong di luar lapas dan berhasil terekam CCTV.[]