Kemenkop UKM Perjuangkan Terbentuknya LPS Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada omnibus law RUU Cipta Kerja.
Lambang Koperasi Milenial.

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM sedang memperjuangkan masuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi pada omnibus law RUU Cipta Kerja. LPS Koperasi dinilai akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan memberikan rasa aman untuk menempatkan dananya di koperasi.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, pertimbangan pihaknya memperjuangkan dibentuknya LPS Koperasi, bukan hanya alasan sebagai jaring pengaman semata. "Namun juga dapat memfasilitasi koperasi yang kesulitan likuiditas," ucapnya dalam keterangan di Jakarta.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi UMKM dari Kementerian Koperasi 

Menurutnya, LPS Koperasi sesuai dengan model APEX, yang berarti “pengayom” bagi lembaga yang menjadi anggotanya dalam hal ini koperasi. Lembaga Apex dapat berfungsi sebagai lembaga penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (tehnical support).

Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM.

“Apabila ada anggota menghadapi kesulitan likuiditas dan permodalan, Apex dapat menjalankan fungsinya,” kata Zabadi pada Webinar Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: “Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata.”

Ia mencontohkan koperasi sekunder dimana anggotanya bisa saja tidak hanya satu jenis saja melainkan untuk semua jenis koperasi. Dana yang terkumpul baru dapat digunakan ketika ada anggotanya mengalami kesulitan likuiditas dan permodalan sebagai upaya penyelamatan koperasi yang sedang sakit.

Zabadi menambahkan masalah likuiditas koperasi menjadi salah persoalan serius yang terjadi saat ini. "Pembatasan aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi anggota koperasi yang bergerak di UMKM," tuturnya.

Omzet anggota koperasi menurun sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman disisi lainnya anggota menarik dana simpanan yang ada di koperasi untuk dapat bertahan ditengah badai Covid-19. Hal ini secara otomatis berdampak terhadap likuiditas koperasi.

“Jika koperasi tidak dapat memenuhi permintaan penarikan dana anggota, dampak terbesarnya adalah ketidakpercayaan anggota kepada koperasi yang pada akhirnya terjadi rush money dan masalah hukum,” ucap Zabadi.

Simak Pula: Menkop Teten: Wirausaha Pilihan Rasional di Pandemi

Ia menambahkan, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat mendesak. Banyak kasus penipuan berkedok koperasi, penipuan yang dilakukan koperasi dengan cara menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar yang berdampak menurun tingkat kepercayaan anggota masyarakat terhadap koperasi. Hal itu tidak akan terjadi apabila koperasi menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi secara benar. []

Berita terkait
Menteri Koperasi Apresiasi Atensi Bara JP kepada UKM
Menteri Tetan Masduki mengapresiasi perhatian Bara JP terhadap UMKM yang tengah terpukul akibat pandemi Covid-19.
GMKI Minta Menteri Koperasi dan UKM Beri Perhatian pada Koperasi Gereja
GMKI meminta Kementerian Koperasi dan UKM memberikan perhatian kepada koperasi gereja
Harta Kekayaan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Total harta kekayaan pegiat antikorupsi Teten Masduki yang didapuk menjadi Menteri Koperasi dan UKM dalam Kabinet Indonesia Maju.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.