Jakarta - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali akan berdampak terhadap tenaga kerja. Dampak ini dirasakan karena adanya penurunan kinerja sektor ekonomi yang disebabkan oleh berkurangnya mobilisasi masyarakat.
“Kita harus akui, dengan PPKM darurat, (dampak kepada tenaga kerja seperti yang terjadi) Agustus 2020 kemungkinan dirasakan kembali untuk penduduk usia kerja,” ujar Raden dalam webinar bersama Indef, Rabu, 7 Juli 2021.
Kita harus akui, dengan PPKM darurat, (dampak kepada tenaga kerja.
Pada Agustus 2020, Raden memperlihatkan 29 juta tenaga kerja mengalami dampak, seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK hingga pengurangan jam kerja. Imbas ini dirasakan akibat adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Melihat data Kementerian Ketenagakerjaan, dari 29 juta pekerja, 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan dan 24 juta lainnya mengalami pemotongan jam kerja. Sedangkan, 7 juta pencari kerja baru mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Raden menyatakan pada Februari 2021, sebetulnya kondisi ketenagakerjaan telah membaik. Lantaran pertumbuhan ekonomi mulai menuju ke jalur positif dan berbagai indikator perekonomian membaik, Indonesia pun menunjukkan pemulihan.
Salah satu buktinya, jumlah pekerja yang dirumahkan berkurang. Dari 29 juta, pekerja terdampak Covid-19 berkurang menjadi 19 juta. Artinya, sekitar 10 juta pekerja kembali memperoleh pekerjaan karena hidupnya sektor-sektor usaha.
Namun, momentum pemulihan ini hanya berlangsung sampai Mei 2021. Akibat lonjakan pandemi Covid-19 pada Juni, Indonesia kembali mengalami ketidakpastian yang diprediksi akan berimbas kembali ke tenaga kerja.
Raden pun menyebut pemerintah tengah mengantisipasi dampak-dampak pelemahan ekonomi melalui berbagai penyaluran upaya, seperti penyaluran bantuan sosial. Pemerintah juga menyusun skenario pemulihan perekonomian.“Jadi kita perlu melakukan reformasi struktural ke depan,” kata Raden. []
Baca juga
- Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 6 Juli 2021
- Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif