Kemenkeu Berlakukan PNN untuk Produk Digital Luar Negeri

Kemenkeu resmi memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk yang berasal dari luar negeri.
Ilustrasi produk layanan digital. (Foto: Dok/Spotify Newsletter - Substack)

Mataram - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian atau penggunaan produk dan jasa digital dari perusahaan luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku per Rabu, 1 Juli 2020.

Terkait hal itu, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terkait batasan kriteria serta prosedur teknis pemungutan pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang merupakan turunan dari PMK 48/2020.

Kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri.

"Penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia," bunyi penyataan DJP melalui keterangan resminya.

Terdapat dua batasan kriteria pemungut PPN PMSE, di antaranya nilai transaksi digital dengan konsumen di Indonesia sudah melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan, dan jumlah pengunjung layanan digital sudah melebihi 12.000 dalam setahun atau 1000 pengunjung dalam sebulan.

Lewat peraturan tersebut, sejumlah produk digital dan jasa daring lainnya, mulai dari layanan streaming film, musik hingga aplikasi permainan lainnya, nantinya akan dikenakan pajak sebesar 10% sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan akan menunjuk setidaknya 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Nantinya, para pelaku usaha yang telah ditunjuk bisa memungut biaya PPN produk digital luar negeri mulai Sabtu, 1 Agustus 2020.

"Kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Harapan kami Juli besok ada PMSE luar negeri yang bisa kita tunjuk pungut PPN," ujar Suryo.

Ia mengatakan, sampai saat ini masih berdiskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut.

Selain sebagai upaya menciptakan kesetaraan berusaha bagi seluruh pelaku usaha, pemberlakuan PPN atas produk digital luar negeri juga diharapkan mampu memulihkan stabilitas perekonomian negara di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. []

Berita terkait
OJK - Kemenkeu Teken SKB Pemulihan Ekonomi Nasional
OJK dan Kementerian Keuangan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.
BUMN Bisa Ikut Program PEN, Cek Syarat dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan menuturkan BUMN harus memenuhi kriteria yang ditentukan untuk ikut serta dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sanksi Kemenkeu Penundaan Pencairan DAU Jawa Barat
Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat, Irfan Suryanegara, salahkan Ridwan Kamil tidak indahkan peringatan DPRD Jabar soal penyesuaian APBD 2020
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.