Sanksi Kemenkeu Penundaan Pencairan DAU Jawa Barat

Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat, Irfan Suryanegara, salahkan Ridwan Kamil tidak indahkan peringatan DPRD Jabar soal penyesuaian APBD 2020
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Partai Demokrat, Irfan Suryanegara. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 tidak lengkap dan tidak benar serta tidak disesuaikan dengan kemampuan, juga tidak memperhitungkan kondisi perkembangan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di daerah. Akibatnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa penundaan pencairan 35% Dana Alokasi Umum (DAU) untuk refocusing Covid-19.

“Iya benar. Ada sanksi dari Kemenkeu, penundaan pencairan pencairan 35% Dana Alokasi Umum (DAU) untuk refocusing Covid-19,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Partai Demokrat, Irfan Suryanegara, dalam keterangan tertulis di Bandung, Minggu, 10 Mei 2020.

Sanksi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, menurut Irfan, berdasarkan surat keputusan 29 April 2020 No.10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah. Dalam hal ini bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yakni berupa laporan perubahan APBD.

 1. Gubernur Ridwan Kamil Sudah Diingatkan  

“Bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bisa mengajukan syarat perubahan APBD? Apabila Perda APBD Perubahan-nya hingga saat ini tidak ada,” kata Irfan.

Padahal, sebelumnya masih menurut Irfan, pihaknya berkali-kali mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas hal tersebut, termasuk dalam rapat paripurna. Tapi, ironisnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Saya sudah ingatkan gubernur berkali-kali, termasuk dalam rapat paripurna. Sekarang kan faktanya kita di sanksi, ini tentu tidak kita harapkan,” kata dia.

Irfan pun berharap pasca disanksi Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera memperbaiki dan melengkapi realokasi anggaran sebagaimana yang diminta Kementerian Keuangan. Sehingga, sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35% bisa diakhiri.

Dihubungi secara terpisah, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, tidak merespon saat Tagar meminta tanggapan atas sanksi tersebut sampai berita ini dibuat.

2. Daerah-daerah yang Kena Sanksi Kementerian Keuangan

Sebagaimana diketahui berdasarkan dalam surat keputusan Kementerian Keuangan RI No.10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020, selain Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang kena sanksi Kementerian Keuangan juga beberapa daerah di Jawa Barat, yaitu:

1. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

2. Kabupaten Bekasi

3. Kabupaten Bogor

4. Kabupaten Ciamis

5. Kabupaten Cianjur

6. Kabupaten Cirebon

7. Kabupaten Garut

8. Kabupaten Indramayu

9. Kabupaten Karawang

10. Kabupaten Majalengka

11. Kabupaten Kuningan

12. Kabupaten Purwakarta

13. Kabupaten Sukabumi

14. Kabupaten Sumedang

15. Kabupaten Tasikmalaya

16. Kota Bogor

17. Kota Cirebon

18. Kota Sukabumi

19. Kota Tasikmalaya

20. Kota Cimahi (adv). []

Berita terkait
Bupati Majalengka Sebut Alasan Belum Terima DAU
Tercatat ada empat daerah di Jabar yakni Kabupaten Majalengka, Indramayu, Kuningan dan Kabupaten Cirebon ditunda pencairannya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu