Kemenkes Tetapkan Biaya Termahal Tes Swab Mandiri Rp 900 Ribu

Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR termasuk pengambilan swab virus corona sebesar Rp 900 ribu.
Ilustrasi swab test. (Foto: tangkapan layar Facebook)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR termasuk pengambilan swab virus corona sebesar Rp 900 ribu. Hal itu termaktub dalam surat edaran (SE) Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," demikian bunyi poin pertama SE yang disahkan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca juga:

Kemenkes menetapkan standar tarif tertinggi tes PCR lantaran biaya yang dibebankan oleh rumah sakit atau laboratorium bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan PCR.

Berdasarkan hal tersebut Kemenkes menetapkan standar tarif pemeriksaan PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

Test SwabPetugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan test swab jemput bola ke rumah warga di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. Dinkes Kabupaten Bogor melakukan sistem jemput bola untuk melakukan swab test ke rumah-rumah warga yang tidak mau datang ke puskesmas untuk mengikuti swab test, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)


Dalam SE itu, standar tarif tertinggi tes PCR termasuk swab berlaku pada masyarakat yang akan melakukan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif di atas tidak berlaku pada orang yang masuk dalam penelusuran kontak, atau rujukan kasus Covid-19. Jika berdasarkan penelusuran kontak, maka biaya pemeriksaan PCR ditanggung pemerintah.

SE tersebut juga mengharuskan Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk swab secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita terkait
Melawan Virus Corona Pakai Ganja, Ini Hasil Penelitiannya
Melawan virus corona. Kandungan kimia alami dalam ganja memiliki dampak terhadap penanganan pasien positif?
Covifor Isi Remdesivir, Obat Corona dari India Masuk Indonesia
Obat Remdesivir untuk percepatan penanganan pasien Covid-19 yang diimpor dari India sudah bisa diperoleh di Indonesia.
Kabar Gembira, Vaksin Corona Inggris Selesai 3 Bulan Lagi
Inggris akan meluncurkan vaksin virus corona Oxford secara massal.